Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Khawatir Eks Kapolres Bisa Hilangkan Bukti jika Proses Hukum Lama

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktur LBH APIK, Uli Arta Pangaribuan berharap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja segera dijatuhi sanksi setimpal. Menurutnya dari jika ancaman hukuman 25 hingga 35 tahun, seharusnya bisa ditambah karena Fajar adalah aparat penegak hukum yakni mantan Kapolres yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Dia khawatir Fajar bisa menghilangkan bukti jika proses hukum terus berlarut.

"Dia tahu prosesnya seperti apa. Dan kekhawatiran kami, kalau ini dibuat makin lama, makin panjang sampai persidangan, ini bisa aja nanti dia menghilangkan bukti-bukti yang lain. Karena dia aparat penegak hukum, dia cukup tahu bagaimana cara menghilangkan bukti-bukti," ujar Uli kepada IDN Times, dikutip Rabu (9/4/2025).

1. Sesalkan pengayom masyarakat lakukan tindak pidana

X / Twitter

Uli menyesalkan banyaknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan aparat penegak hukum termasuk polisi. Mereka dianggap pelindung, garda pencari keadilan, tapi malah jadi pelaku. Maka kembali dia mengingatkan agar proses hukum tidak berlarut, karena berisiko mengaburkan fakta.

"Nah, kekhawatiran kami di situ juga. Jangan sampai nanti akhirnya proses yang sudah berjalan ini, setelah masuk persidangan, jadi kabur. Kita gak tahu proses sampai di mana, tapi tiba-tiba nanti udah ada putusan," ujarnya.

2. Desak proses hukum secepatnya agar hak korban terpenuhi

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dia juga berharap agar kasus serupa tak lagi terjadi, apalagi kasus pertama kali terungkap dari video asusila yang tersebar di luar negeri. Uli berharap agar proses hukum kasus ini segera dilaksanakan sidangnya, serta korban bisa mendapatkan keadilan dan tak perlu berlama-lama, mengingat korban adalah anak-anak. 

"Artinya, sudah ada aturan-aturan hukum. Sudah ada Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual, kemudian sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana semuanya sudah mengakomodir hak-hak korban," kata Uli.

3. Jangan fokus pada peristiwa yang terbongkar saja

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Uli juga mengatakan kasus ini bisa terus digali. Harapannya, pengungkapan kasus tidak hanya berhenti pada tiga korban anak berusia enam, 13 dan 16 tahun.

"Kita gak tahu bahwa korban-korban yang lain mungkin masih banyak. Kita gak tahu, dan itu juga mungkin bisa digali lagi. Jadi jangan fokus hanya pada peristiwa yang terbongkar doang, tapi kita juga harus melihat peristiwa yang terjadi sebelumnya. Itu harus digali juga, harus dicari juga informasinya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us