Lebaran 2022, Narapidana Masih Hanya Boleh Dijenguk Secara Virtual

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah kembali mengizinkan warga untuk bersilaturahmi melalui mudik pada momentum lebaran meski pandemik COVID-19 belum usai. Namun, narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih belum bisa bertemu kerabatnya secara tatap muka.
"Iya (bisa dijenguk) secara virtual (saja)," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriyanti ketika dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (29/4/2022).
1. Masing-masing Lapas akan atur mekanisme jenguk virtual

Rika mengatakan aturan kunjungan ke Lapas pada saat lebaran belum berubah sejak 2020. Kunjungan virtual ini akan diatur oleh masing-masing Lapas.
"Sistemnya diatur lapas masing-masing dan semuanya gratis," jelas Rika.
2. Jokowi mulai izinkan mudik pada masa pandemik COVID-19

Diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan bahwa cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2-3 Mei 2022. Selain itu, Jokowi juga menetapkan cuti bersama bertama selama masa pandemik COVID-19.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.
3. Jokowi minta semua warga segera vaksin booster

Jokowi mengatakan, cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat di kampung halaman. Meski demikian, Jokowi mengingatkan untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," imbuh Jokowi.