Lemhannas: Supremasi Sipil Penting, Beberapa Jabatan Butuh TNI

- Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mendukung revisi RUU TNI yang sedang dibahas di Panja
- Lemhannas memandang supremasi sipil dalam demokrasi sebagai hal yang sangat penting
- Menurut Ace, beberapa jabatan sipil membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan negara
Jakarta, IDN Times - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily buka suara terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja).
Ace mengatakan, Lemhannas telah mengkaji terkait posisi TNI, Polri, dan pemerintahan. Bagi Lemhannas, supremasi sipil dalam demokrasi merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi.
"Jadi, dalam negara demokrasi, fungsi TNI adalah sebagai pertahanan, sementara Polri sebagai keamanan. Saya kira itu sudah jelas," kata Ace di Balai Kota, Senin (17/3/2025).
1. Lemhannas juga diisi oleh TNI dan Polri

Ace mengatakan, Lemhannas merupakan lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri. Alasannya, Lemhannas merupakan lembaga pendidikan bagi calon-calon pemimpin nasional yang juga berasal dari TNI, Polri, dan ASN. Sehingga, diperlukan personel dari TNI dan Polri di dalam Lemhannas.
"Lemhannas merupakan pengecualian karena telah diatur dalam undang-undang sebagai lembaga yang dapat diisi oleh TNI dan Polri," katanya.
2. Sejumlah jabatan butuh TNI

Terkait perluasan TNI ke jabatan sipil, menurut Ace, beberapa jabatan memang dibutuhkan. Dia mencontohkan BNPB yang dipimpin oleh jenderal TNI bintang tiga, serta BSSN dan BNPT yang dalam UU lama belum diatur.
"Lembaga-lembaga ini, saya kira, sesuai kapasitas dan kompetensinya memang membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan negara kita. Karena, misalnya, dalam hal terorisme, itu menyangkut kedaulatan dan keselamatan negara. Jadi, keberadaan TNI menjadi sangat penting," katanya.
3. TNI berada di garda terdepan dalam penanggulangan bencana

Ace menambahkan, posisi TNI juga penting dalam hal penanggulangan bencana karena TNI selalu berada di garda terdepan dalam memastikan keselamatan warga negara dengan pendekatan yang lebih cepat.
"Selama ini, undang-undang belum mengatur hal tersebut secara jelas. Jadi, saya kira revisi UU ini menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI," katanya.