Lewat BKPM, Urus Izin Usaha Kini Jauh Lebih Mudah, Lho!

Jakarta, IDN Times - Izin usaha kini dapat dilakukan satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres tersebut berisi pendelegasian kewenangan membuat izin usaha kepada BKPM.
"Sekarang sudah didelegasikan kepada BKPM. Nanti semua BKPM yang akan mengeluarkan izin usahanya. Secara teknis itu ada pejabat penghubung dari 25 kementerian/lemnaga yang ditempatkan di BKPM," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai seminar nasional di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
1. BKPM tengah menyusun NSPK

Bahlil menjelaskan, saat ini BKPM tengah menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan proses perizinan di BKPM.
Namun, ia tak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses perizinan. Terpenting, kata Bahlil, pengusaha yang telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) tak perlu lagi meminta notifikasi dari semua kementerian.
"Tunggu, kasih saya waktu. Lebih cepat lebih baik. Pengusaha itu kan butuh kepastian, kecepatan, dan efisiensi," tuturnya.
2. Perizinan yang berkaitan kajian teknis butuh waktu lama

Menurut Bahlil, perizinan yang butuh kajian teknis pasti membutuhkan waktu lama. Misalnya, terkait AMDAL yang tak bisa diproses dalam waktu sehari dua hari.
"Tetapi pada izin-izin tertentu bisa (cepat diproses). Jangankan hari, jam pun boleh," katanya.
3. Pengusaha kini tak lagi buang-buang waktu dan energi

Pelayanan satu pintu ini, kata Bahlil, akan memudahkan para pelaku usaha. Sebab, mereka tak lagi buang-buang waktu dan energi untuk mengurus perizinan di banyak kementerian.
"Jadi secara efisiensi biaya tidak lagi banyak dikuras, gak banyak mondar-mandir, kepastiannya juga ada," ujar Bahlil.


















