378 WNA Dideportasi dari Bali hingga September 2024

- Deportasi WNA di Bali meningkat, mencapai 378 orang hingga September 2024.
- Secara nasional, deportasi menyumbang 73,64% dari total Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) selama enam bulan pertama tahun 2024.
- Operasi pengawasan "Jagratara" dan "Bali Becik" berhasil menjaring ratusan WNA yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian hukum dan HAM (Kemenkuhmham) mencatat, hingga September 2024 ada 378 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali. Jumlah ini meningkat dibanding pada 2023.
Pada 2024 ini hanya ada 335 orang Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sementara pada periode 2023, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang WNA dideportasi.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/9/2024).
1. Deportasi mencapai 73,64 persen dari Tindak Administratif Keimigrasian tahun ini

Deportasi jadi bagian penindakan keimigrasian yang paling banyak terjadi. Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) dalam enam bulan pertama di tahun 2024. Tercatat ada 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023, di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
2. Pada Mei dan Juli tercatat 2.000 lebih orang asing terjaring

Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala
nasional “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu dan 1.293 orang pada bulan Juli.
Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing, yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.
3. Jaga Indonesia dari potensi gangguan yang ada

Silmy menjelaskan, pihaknya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah, agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul.
Hal itu memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun di perbatasan.
"Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” kata Silmy



















