Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli, Catat Aturan Terbarunya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di DKI Jakarta mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Ibukota Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tetang perpanjangan pemberlakuan pembasatan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang diteken pada 21 Juni 2021. Anies juga melakukan sejumlah kebijakan pengetatan kegiatan.
"Dalam perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai ketentuan Pasal 42 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perda Nomor 2 Tahun 2020," tulis Anies seperti dikutip Rabu (23/6/2021).
1. Kembali beribadah di rumah saja
Ada sejumlah pengetatan yang dilakukan Anies dan tertuang dalam Kepgub ini. Anies kembali menutup tempat ibadah dan mengarahkan agar masyarakat melaksanakannya di rumah.
Selanjutnya Anies juga meniadakan kegiatan belajar mengajak kembali daring atau online.
Baca Juga: Anggaran Menipis, Pemprov DKI Berharap COVID-19 Dapat Segera Teratasi
2. Resto dan mal tutup jam 8 malam
Editor’s picks
Kemudian, kegiatan restoran seperti warung makan, kafe hingga lapak jajanan dibatasi kapasitasnya hingga 25 persen. Selain itu waktu makan di tempat atau dine ini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Restoran amsih bisa melayani take away atau delivery sesuai jam operasional atau 24 jam.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan juga sama dan wajib tutup pada pukul 20.00 WIB.
3. WFO hanya 25 persen dari kapasitas
Anies juga membatasi kegiatan bekerja dari kantor atau work from office (WHO) dengan kapasitas 25 persen dan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Kebijakan ini berlaku untuk perkantoran milik pemerintah dan juga swasta.
4. Kegiatan hajatan dibatasi 25 persen
Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar dan pertemuan tatap muka juga ditiadakan, namun khusus untuk hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Sedangkan untuk kegiatan di area publik yang bisa menimbulkan kerumunan sementara ditiadakan.
Baca Juga: Anies Targetkan Tahun 2021 Program Prioritas DKI Jakarta Tuntas