Anies Perpanjang PSBB, Transjakarta Tambah Jam Operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi mengumumkan bahwa jam operasional TransJakarta bakal diperpanjang. Hal ini sehubungan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021.
"Sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (26/1/2021).
1. Beroperasi dari pukul 05.00-21.00 WIB
Mulai Selasa, 26 Januari hingga 8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.
Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Mal dan Resto Buka Lebih Lama
2. Pembatasan jumlah kapasitas penumpang tiap bus
Editor’s picks
Budi juga menjelaskan bahwa Transjakarta telah membatasi kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen, dengan rincian bus gandeng diisi 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan dan angkutan mikro lima pelanggan.
"Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya.
3. Batasan-batasan yang diatur di DKI Jakarta selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Kebijakan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Menetapkan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung tanggal 26-Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” seperti tertulis pada poin ke satu dalam surat yang ditandatangani oleh Anies pada Minggu (24/1/2021).
Dalam Kepgub ini Anies juga merinci hal apa saja pembatasan selama PSBB:
- Tempat kerja melakukan 75 persen work from home dan 25 persen work form office untuk kantor swasta, mulik pemerintah, BUMN atau BUMD
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh atau belajar di rumah
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas
- Warung makan, rumah makan, kafe dan restoran dibatasi makan di tempat 25 persen, dan maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB dan take away diperbolehkan sesuai jam operasional
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya yang berkerumun sementara ini dihentikan
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 20.00 WIB
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Depok Longgarkan Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha