Ditjen Imigrasi Buat Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Apa Itu?

Diperuntukkan bisnis dan wisata

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry lima tahun dengan indeks D1 dan D2. Kebijakan ini diperuntukkan bagi orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” kata Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Rabu (20/12/2023).

1. Klaim jauh lebih mudah karena tak perlu lagi datang ke kantor perwakilan luar negeri

Ditjen Imigrasi Buat Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Apa Itu?Ilustrasi imigrasi (dok. Imigrasi)

Silmy mengatakan, dengan penerapan kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.

Dia mengatakan, fasilitas ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia, yang mana saat ini Indonesia sudah berangsur pulih dari COVID-19.

Baca Juga: Iran Berikan Bebas Visa Turis untuk 33 Negara, Ada Indonesia!

2. Ada 9.8 juta WNA masuk ke Indonesia

Ditjen Imigrasi Buat Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Apa Itu?Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Harta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Data dari Ditjen Imigrasi hingga tanggal 8 Desember 2023 menunjukkan 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8,5 juta.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” kata Silmy.

3. Upaya menyeleksi WNA yang masuk ke Indonesia

Ditjen Imigrasi Buat Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Apa Itu?Kantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing (WNA) yang berkualitas.

Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa, yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam
memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi
merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” kata Silmy.

Baca Juga: Australia Akan Pangkas Jumlah Migran dan Perketat Aturan Visa Pelajar

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya