Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Libur dan Cuti Bersama 2024 Jadi 29 Hari Karena Pemilu

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka peluang menambah jumlah libur dan cuti bersama 2024, karena bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengatakan, penetapan hari libur pada saat Pilpres 2024 nantinya akan diatur tersendiri melalui Keputusan Presiden.

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg,” kata Azar Anas di Kemenko PMK, Selasa (11/9/2023).

Azwar mengatakan, pemerintah juga mengantisipasi jika nantinya Pilpres 2024 digelar dua putaran maka dimungkinkan akan ada tambahan libur dua hari dan cuti bersama.

“Berarti kalau ditambah dua (cuti bersama) menjadi 12, totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024,” kata dia.

“Jika ada second round (putaran kedua), maka kita akan buat kepperes tersendiri terkait pilpres di luar yang tadi,” kata dia.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230912/whatsapp-image-2023-09-12-at-130936-a3cc47086dd6737976d2813faa2674cf.jpeg
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us