Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Libur Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

Personel Satlantas berbaris di samping kendaraan saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2024 di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru dimulai 21 Desember 2024.
  • Angkutan barang dilarang masuk tol, hanya boleh melintas jalan arteri pukul 22.00-05.00 WIB untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan.

Jakarta, IDN Times - Pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (nataru) akan dimulai pada 21 Desember 2024.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, angkutan barang dilarang masuk tol selama masa libur tersebut.

“Pembatasan angkutan barang, kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Aan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

1. Angkutan barang di jalan arteri juga hanya diperbolehkan pukul 22.00-05.00 WIB

Polisi memberi edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengendara roda empat saat Operasi Zebra Maung 2024 di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Selain larangan masuk tol, angkutan barang yang melewati jalan arteri juga hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.

“Ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” ujar Aan.

2. Tiga klaster kemacetan

Personel Sabhara berbaris di samping kendaraan saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2024 di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (15/10/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adapun titik-titik kemacetan juga telah dipetakan Korlantas Polri dalam tiga klasifikasi. Pertama, akses menuju pelabuhan penyeberangan.

“Kemudian di jalan tol sendiri, ini masih ada beberapa titik krusial yang potensial terjadi kemacetan, ya, ada bottleneck di situ, kemudian ada rest area, ada perilaku para pengemudi juga yang masih berhenti di bahu jalan,” ujar Aan.

“Di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat,” lanjut dia.

3. Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menggunakan kendaraan roda dua

Ilustrasi warga diputar balik polisi. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Selain itu, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua untuk perjalanan jarak jauh. Hal itu karena berdasarkan data Korlantas, tingkat kecelakaan  kendaraan roda dua mencapai 78 persen.

"Kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan roda dua untuk perjalanan yang panjang seperti dari Jakarta sampai Semarang, Surabaya. karena data di Korlantas untuk keterlibatan roda dua dalam kecelakaan lalu lintas ini sangat tinggi 78 persen melibatkan kendaraan roda dua," kata Aan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us