Libur Sekolah Lebaran Dimajukan, Siswa Mulai Libur 21 Maret

- Kemendikdasmen mengumumkan perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025, menjadi 21 Maret hingga 8 April.
- Keputusan perubahan libur sudah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, menunggu penandatanganan kebijakan dalam surat edaran bersama.
- Perubahan ini sesuai imbauan Menteri Perhubungan dan aturan Menpan RB terkait Work From Anywhere (WFA), serta arahan dari Pak AHY supaya libur itu H-7.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025. Ketetapan libur baru ini lebih panjang dari semula 26 Maret menjadi 21 Maret 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menerangkan, libur lebaran dimulai pada 21 sampai 28 Maret dan 2 sampai 8 April. Murid baru masuk sekolah pada 9 April 2025.
"21 hingga 28 Maret serta 2 hingga 8 April 2025, siswa akan libur Idulfitri 1446 H sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Abdul Mu'ti dikutip Selasa (4/3/2025).
1. Masih menunggu SKB 3 menteri

Dia menerangkan keputusan perubahan libur ini sudah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Saat ini masih menunggu penandatanganan kebijakan dalam surat edaran bersama 3 menteri.
“Ini sudah kami sepakati dengan Mendagri dan Menag yang Insyaallah dalam waktu dekat surat edaran bersama akan kami tanda tangani,” katanya.
2. Ikuti arahan WFA

Mu’ti mengatakan, perubahan ini sesuai imbauan Menteri Perhubungan dan aturan Menpan RB terkait Work From Anywhere (WFA), dan Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan dan juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB tentang WFA dan juga imbauan atau arahan dari Pak AHY supaya libur itu H-7,” terangnya.
3. Berikut perubahan jadwal libur lebaran

Berikut perubahan jadwal libur sekolah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025 yang disampaikan Kemendikdasmen:
Tanggal 27 Februari - 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Tanggal 6-20 Maret 2025: Belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 21-28 Maret 2025 & 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 9 April 2025: Kembali belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.