Listyo Sigit Jadi Kapolri, IPW Ingatkan 3 PR di Tubuh Polri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi melantik Jenderal Pol Listyo Sigit menjadi Kapolri, Rabu (27/1/2021). Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap Listyo bisa menjadi ikon antidiskriminasi di tubuh Polri.
“Kenapa Sigit harus menjadi ikon antidiskriminasi? Sebab selama ini sulit sekali bagi Pati nonmuslim untuk memegang jabatan tertentu di Polri,” kata Ketua Presidium Neta S Pane lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
1. Listyo berhasil lolos dari diskriminasi di tubuh kepolisian

Neta menjelaskan, selama Indonesia merdeka dan selama Polri berdiri, baru dua kali Kapolri dijabat oleh pejabat tinggi nonmuslim, yakni Widodo Budidarmo kerabat Ibu Tien dan Listyo Sigit mantan ajudan Jokowi.
“Dan Sigit berhasil lolos dari lubang jarum diskriminasi di tubuh kepolisian,” kata Neta.
IPW berharap Listyo mampu membawa paradigma baru di tubuh Polri, paradigma yang antidiskriminasi.
“Dan Sigit harus mampu menjadi ikonnya,” sambung Neta.
2. IPW minta Kapolri cabut tiga diskriminasi di tubuh Polri

Menurut IPW setidaknya ada tiga diskriminasi di tubuh Polri yang harus segera diatasi. Pertama, segera cabut Surat Keputusan Kapolri No: Kep/407/IV/2016 tgl 20 April 2016 yang menyebutkan syarat menjadi Kapolda/Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.
“Sementara pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah. Ini jelas sangat diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN,” ujar Neta.
3. IPW minta Kapolri cabut diskiminasi terhadap Polwan

Kedua, Pati Polwan Polri selama ini menurut IPW terdiskriminasi dan sangat sulit bagi mereka untuk menjadi Kapolda. Padahal jumlah penduduk perempuan di Indonesia saat ini lebih dari 55 persen.
“Dalam sejarah Polri baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten,” ujar Neta.
4. Cabut diskriminasi terhadap perwira lulusan SIPSS

Ketiga, perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) saat ini tidak bisa mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti. Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III.
Kebijakan diskriminatif itu dikeluarkan melalui Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021.
“Salah satu isi Poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk Perwira Lulusan Akpol dan SIP. Tentunya pengumuman ini sangat merugikan dan sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS,” ujar Neta.
Selanjutnya jika melihat dari ST Kapolri Nomor: ST/299/I/DIK.2.5./2020 Tanggal 29 Januari 2020, pendidikan Diklatpim Tingkat I, terdapat syarat ketentuan usia anggota Polri minimal 47 tahun. Hal ini menurut Neta sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS, karena untuk di level AKP, rata-rata usia lulusan Personel Polri dari SIPSS berada pada usia 32 tahun.
“Artinya jenjang kariernya akan tertunda sangat lama, sampai usia 47 tahun,” kata Neta.