Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK: Orang Tua David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Tiga Hal

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ketika menjenguk David di rumah sakit. (www.twitter.com/@YaqutCQoumas)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan, orang tua Cristalino David Ozora (16) telah mengajukan permohonan perlindungan setelah anaknya mendapat penganiayaan secara brutal oleh Mario Dandy Satrio (20).

Maneger mengatakan, tiga hal yang diajukan itu adalah permohonan pemenuhan hak prosedur, rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi, yaitu penggantian kerugian yang akan dibebankan kepada Mario.

“Pada 27 Februari 2023, David, korban penaniayaan, diwakili bapaknya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” katanya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (28/2/2023).

1. LPSK akan menelaah permohonan perlindungan yang disampaikan orang tua David

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). (IDN Times/Santi Dewi)
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). (IDN Times/Santi Dewi)

Atas permohonan perlindungan itu, dia mengatakan, pihaknya segera melakukan penelaahan. Selain itu, LPSK juga akan meminta keterangan untuk memastikan terpenuhinya syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja.

Selanjutnya, pimpinan LPSK juga dapat mengambil kesimpulan apakah permohonan itu diputuskan diterima atau tidak.

“LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk akhirnya diputuskan diterima-tidaknya oleh pimpinan LPSK,” ucap dia.

2. Kalau ada ancaman, David dapat perlindungan fisik

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Dia mengatakan, jika korban mendapatkan ancaman, maka LPSK dapat memberikan perlindungan secara fisik. Termasuk hak lainnya, yakni pemenuhan hak prosedural (PHP) apabila ada proses hukum.

Saat permohonan awal yang disampaikan LBH GP Ansor, LPSK, kata dia telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.

Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon.

3. LPSK persilakan GP Ansor ajukan perlindungan bagi saksi

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). (IDN Times/Santi Dewi)

Tidak hanya itu, Maneger juga mempersilakan jika LBH Ansor ingin mengajukan permohonan perlindungan bagi para saksi dalam peristiwa penganiyaan yang dilakukan anak pejabat pajak itu.

Adapun syarat yang dibutuhkan, kata dia, sama dengan persyaratan yang diberlakukan bagi korban.

“LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang,” tutur dia.

“Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” tambah dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us