Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Luhut: Varian COVID-19 Omicron Bisa Hindari Antibodi dari Vaksin

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah mengambil langkah cepat terkait adanya varian COVID-19 Omicron dari Afrika Selatan. Menurutnya, varian baru virus corona ini memiliki kecepatan penularan lebih tinggi.

"Varian baru tersebut mengandung 50 mutasi yang dapat memengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, atau pun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi COVID-19 varian sebelumnya," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/11/2021).

1. WHO menyatakan Omicron menjadi varian baru COVID-19

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Luhut mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 26 November 2021 telah meningkatkan status Omicron menjadi varian of concern. Virus corona ini berkode B.1.1.529.

"Sampai dengan hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron ini di negara mereka," ucapnya.

2. Daftar negara dilarang masuk RI mulai besok

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Luhut mengatakan, pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong dalam kurun 14 hari terakhir.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan 1x24 jam," kata dia.

3. WNI dikarantina 14 hari dan WNA tujuh hari dari luar negara yang dilarang

Rumah Sakit Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Sakit Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Dok. Kementerian PUPR)

Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara yang dilarang, masih bisa masuk Tanah Air. Mereka terlebih dahulu akan dikarantina selama 14 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA (Warga Negara Asing) dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us