Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lulus SMA Mau Jadi Sipir Lapas? Ini Besaran Gaji dan Cara Pendaftaran

IDN Times/Aji

Jakarta, IDN Times – Salah satu profesi yang bisa jadi pilihan ketika mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) adalah menjadi petugas penjaga penjara atau biasa disebut sipir.

Profesi satu ini memang tidak begitu populer bila dibandingkan dengan formasi PNS lainnya. Namun sebenarnya menjadi sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) juga termasuk pekerjaan yang menjanjikan, dan merupakan bagian dari formasi CPNS.

Sipir berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan memiliki jenjang karier yang terarah.

Lowongan menjadi sipir terbuka bagi lulusan SMA/Sederajat dengan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.

Dilansir dari bkd.kamparkab.go.id, berikut beberapa informasi menarik seputar gaji sipir atau petugas penjaga penjara di Indonesia:

1. Sipir lulusan SMA bisa masuk golongan II

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Lulusan SMA/Sederajat yang berminat mengikuti seleksi CPNS untuk formasi sipir harus melewati tahapan seleksi yang ada.

Tahapannya mulai dari pendaftaran saat pembukaan CPNS, seleksi berkas, ujian dan beberapa tahap lanjutan. Untuk pelaksanaan tahun ini, akan dilaksanakan secara online dan melalui portal yang terintegrasi.

Nantinya, lulusan SMA/Sederajat yang lolos seleksi CPNS, akan masuk sebagai PNS golongan II, sedangkan lulusan S1 bisa masuk golongan III.

2. Gaji sipir sesuai golongan

Alanta Imanuel Ketaren, kepala Rutan Klas IIA Samarinda pada Senin, 17 Agustus 2020 saat memeberikan remisi kepada para warga binaan di Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebagai PNS, besaran gaji yang akan diterima sipir ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Sipir yang merupakan lulusan SMA/Sederajat dan masuk golongan II akan menerima gaji berkisar di angka 2 hingga 3 juta rupiah, bergantung pada jenjangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji sipir golongan II sesuai jenjang yang ada:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Sipir lapas yang masih berstatus sebagai CPNS dengan masa kerja selama 0 tahun, akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok berdasarkan golongannya.

3. Tunjangan untuk sipir

default-image.png
Default Image IDN

Besaran tunjangan bagi sipir diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum & HAM.

Tunjangan yang akan diterima sipir salah satunya adalah tunjangan kinerja yang berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham. Sipir termasuk ke dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebanyak Rp3.134.250.

Selain tunjangan kinerja, sipir yang berstatus PNS juga berhak menerima tunjangan lain di antaranya: tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Septi Riyani
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us