Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Gaji PNS Lulusan SMA, Paling Sedikit Rp2 Juta

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Jakarta, IDN Times – Sebagai profesi dengan peminat yang tinggi, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia harus melalui seleksi yang panjang.

Seleksi panjang ini tentu sepadan dengan segala keuntungan yang menanti PNS. Prospek karier yang jelas, tunjangan rutin setiap tahun, dan gaji yang terbilang cukup menjanjikan.

Kesempatan menjadi PNS pun juga terbuka bagi para lulusan SMA/SMK di Indonesia. Secara umum, profesi PNS terbagi menjadi 4 golongan yakni golongan I, II, III, dan IV. Lulusan SMA/SMK dianggap memenuhi kualifikasi untuk menjadi PNS golongan II.

1. Pembagian golongan PNS

IDN Times/Hendra Simanjuntak
IDN Times/Hendra Simanjuntak

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut persebaran golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikannya:

Golongan I terbagi menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. Umumnya PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Golongan II terbagi menjadi IIa, IIb, IIc, dan IId. Golongan ini umumnya ditujukan bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Golongan III terbagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Golongan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

Terakhir, golongan IV memiliki lima jenjang yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Golongan ini berkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

2. Gaji pokok PNS lulusan SMA

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran gaji pokok yang akan diterima seorang PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari 2 hingga 3 juta rupiah setiap bulannya. Selain golongan, gaji PNS juga ditentukan oleh lama masa kerja yang telah ditempuh PNS tersebut.

PNS dengan masa kerja yang paling sedikit atau terhitung 0 tahun, akan menerima jumlah minimal gaji yakni di angka Rp2.022.200 per bulan. Sedangkan PNS dengan masa kerja yang telah mencapai bahkan melampaui 33 tahun, akan menerima gaji pokok bulanan hingga Rp3.820.000.

3. Rincian gaji pokok PNS golongan 2

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)
Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Pada setiap pembagian golongan PNS, terdapat pula pembagian kelas atau jenjang sebanyak empat jenjang yang biasanya dinyatakan dengan huruf a,b,c,d.

Lain halnya untuk golongan empat yang memiliki lima jenjang dan dinyatakan dengan huruf a,b,c,d, dan e.

Seorang PNS lulusan SMA/SMK yang telah mencapai golongan 2, akan menerima rincian gaji pokok sebagai berikut:

Golongan 2A = Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

Golongan 2B = Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp3.516.300 (33 tahun)

Golongan 2C = Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp3.665.000 (33 tahun)

Golongan 2D = Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp3.820.000 (33 tahun).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us