MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukumannya Turun Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming. Hukuman penjara Mardani berkurang dari 12 ke 10 tahun.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023," demikian putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," lanjut putusan itu.
Selain itu, Mardani Maming juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 110.604.731.752. Uang itu harus diganti sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar dia.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Mardani Maming. Ia divonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.