Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ma'ruf Amin Bantah Janjikan Tanah Negara untuk Petani

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Pelapor merupakan Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM). 

Ma'ruf dituding melakukan pelanggaran kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani saat melakukan safari politik di Banyuwangi, Kamis (1/11). 

Mendengar dirinya dilaporkan ke Bawaslu, Ma'ruf pun membantah berjanji memberikan tanah kepada para petani.

1. Ma'ruf bantah janji berikan tanah ke petani

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ma'ruf menjelaskan, pernyataannya tentang menjanjikan tanah bukan datang dari dirinya, melainkan itu memang program dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo yaitu redistribusi aset. Redistribusi aset sendiri adalah pemberian hak pengelolaan aset, terutama tanah dari negara kepada rakyat, khususnya petani yang tak punya lahan garapan.

"Itu adalah tanah negara yang masih sisa, itu yang dulu diberikan kepada konglomerat-konglomerat, ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset. Masa saya yang bagi," kata Ma'ruf di kediamannya, Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).

2. Ma'ruf sebut itu salah paham

IDN Times/Irfan Fathurochman

Menurut Ma'ruf, si pelapor salah paham dengan maksud perkataan Ma'ruf saat itu. Karena bukan dirinya yang menjanjikan tanah tersebut.

"Ya bukan saya lah. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah paham lah," terang Ma'ruf.

3. Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, kuasa hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, mengatakan bahwa pernyataan Ma'ruf itu diduga melanggar larangan kampanye.

"Janji daripada Kiai Ma'ruf Amin sebagaimana penjelasan di media massa yang akan membagikan tanah negara kepada para petani tersebut, maka patut diduga telah melanggar larangan kampanye dan merupakan tindak pidana pemilu," kata Kuasa Hukum TAMAM, Muhammad Akhiri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us