MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Dipenjara

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Mereka pun tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Yanto menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK para terpidana. Antara lain tidak ditemukan kekhilafan hakim dan tidak adanya bukti baru.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 2016. Tujuh orang dihukum penjara seumur hidup.
Saka Tatal menjadi satu-satunya terpidana yang divonis delapan tahun penjara. Kini, ia sudah bebas.