Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Masuk Kejahatan Negara

- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus pagar laut Tangerang sebagai kejahatan negara dengan dugaan korupsi dan kolusi.
- Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya penerbitan sertifikat yang melanggar aturan, diduga ada permainan uang dan kompensasi korupsi.
- Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod Arsin bin Sanip dan Kantor Keluarahan, menyita bukti pemalsuan sertifikat serta barang-barang terkait kasus.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, menilai kasus pagar laut Tangerang, Banten sudah masuk dalam kategori kejahatan negara. Mahfud menduga ada praktik korupsi dan kolusi dibalik kasus tersebut.
"Itu kan korupsi dan kolusi yang membahayakan negara ini, bukan sekedar kriminal biasa, ini kejahatan terhadap negara," ujar Mahfud di Jakarta Barat, Rabu (12/2/2025).
1. Mahfud heran dilarang tapi terbit sertifikat

Mahfud menilai, dugaan tersebut menguat karena sesuatu yang jelas aturannya dilarang namun bisa terbit serifikat.
"Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, mulai dari situ arahnya," kata Mahfud.
2. Penyelidikan dilakukan menyeluruh

Mahfud meminta agar penyelidik bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh mulai pegawai BPN, KKP sampai Kades.
"Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN, apa itu KKP, kades itu fokus kan ke arah korupsi, karena kolusi," katanya
3. Bareskrim geledah rumah Kades Kohod

Bareskrim Polri telah menggeledah rumah Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan Kantor Keluarahan, terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Dari penggeledahan tersebut, Polri menyita sejumlah bukti seperti alat yang digunakan untuk memalsukan sertifikat.
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit monitor, kemudian keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat pemalsu, dan surat-surat lainnya. Termasuk, kami dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan,diduga, dan melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah," jelas Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brighen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan Rabu (12/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, barang-barang yang disita itu juga sudah diakui oleh aparat desa setempat. Selain itu, polisi juga menyita beberapa lembar fotokopi, alat bangunan baru atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik.