Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD: Kejagung Harus Jelaskan Alasan Mendag Lain Tak Diperiksa

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan oleh Kejaksaan Agung. (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan oleh Kejaksaan Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, analisis publik soal dugaan adanya politisasi di kasus hukum eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tak bisa dihindari.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini tidak bisa menjelaskan mengapa mantan-mantan Mendag lainnya tak ikut diperiksa. Padahal yang mengeluarkan kebijakan impor, kata Mahfud, bukan hanya Tom Lembong. 

"Kan kalau mau periksa, mestinya dari yang era kepemimpinannya paling dekat ke sekarang. Kenapa mulai (pemeriksaan) dari yang paling jauh? Nah, itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi dan ada unsur politis. Tentu itu, analisis yang wajar saja," ujar Mahfud ketika menjawab pertanyaan IDN Times di Menara Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2024). 

Ia pun tak menampik tuduhan publik soal kriminalisasi terhadap Tom. Ia berharap Kejagung bisa memberikan penjelasan mengapa hanya Tom yang diperiksa lalu ditahan. 

Di sisi lain, Mahfud sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa untuk membuktikan seseorang telah berbuat rasuah atau tidak, tak perlu keterangan adanya aliran dana yang diterima oleh Tom.

"Rumusnya itu, penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa perbuatannya sudah memperkaya diri atau orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi," tutur dia. 

Unsur pertama telah terjadi perbuatan korupsi terpenuhi bila penegak hukum memperoleh bukti adanya keuntungan tidak wajar yang diterima oleh Tom Lembong atau perusahaan-perusahaan tersebut. 

1. Bila terdapat kerugian negara juga bisa dikatakan korupsi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan unsur kedua dari perbuatan korupsi, yaitu bila ditemukan bukti dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum. Unsur ketiga, bila ditemukan adanya kerugian negara yang disebabkan dari kebijakan impor gula kristal tersebut.

Dengan begitu, dalam pandangan Mahfud, Kejagung pasti memiliki bukti kuat sehingga menjadikan Tom sebagai tersangka. 

"Kalau itu, ndak ada debat, tampaknya unsurnya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong. Tapi, seperti yang saya katakan tadi, menteri-menteri sesudahnya yang juga melakukan impor dan lebih masif kan sama kelakuannya," kata Mahfud. 

Berdasarkan data yang dirangkum, beberapa mendag pada periode 2015 hingga 2023 yang mengimpor gula adalah Enggartiasto Lukita (2017-2019), impor gula total 13,97 juta ton; Agus Suparmanto ((2019-2020), impor gula total 5,53 juta ton; Muhammad Lutfi (2014 dan 2021-2022 ), impor gula total 11,49 juta ton, dan Zulkifli Hasan (2023), impor gula total 5,6 juta ton.

2. Tom Lembong bantah ambil untung dari kebijakan impor gula

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)
Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Sementara, Tom Lembong membantah menerima uang dari kebijakan impor gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Bantahan Tom itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. 

"Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun atau memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan oleh beliau," ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Ia menambahkan, kebijakan impor gula memiliki prosedur khusus. Menurutnya, proses impor ini diketahui oleh kementerian lain, termasuk Kementerian Keuangan.

"Seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta PT PPI, itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan," tutur dia. 

3. Tom Lembong ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)
Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Tom Lembong kemudian melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Ada sejumlah hal yang menjadi poin gugatan. Antara lain tentang penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah.

"Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum, penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa dua alat bukti, (dan) penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Ari. 

Tom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober lalu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, angka kerugian negara itu bisa saja berubah seiring dengan pendalaman kasus. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us