Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD: Tak Boleh Wajibkan atau Larang Orang Berhijab, Itu HAM

Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Polemik pelepasan hijab pada 18 anggota Paskibraka Nasional 2024 saat dikukuhkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 13 Agustus 2024, menjadi perhatian berbagai pihak, salah satunya eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Lewat akun X pribadinya, Mahfud menjelaskan, Indonesia sebagai negara merdeka dan berlandaskan konstitusi, tidak boleh memberlakukan kewajiban maupun larangan terhadap orang yang ingin berhijab. Hal ini serupa dengan kebebasan memilih pakaian lainnya.

"Di Indonesia merdeka berdasar konstitusi ini, tidak boleh ada kewajiban maupun larangan terhadap orang mau berjilbab atau tidak. Jilbab tidak diwajibkan tetapi juga tak boleh dilarang seperti halnya kita tidak boleh melarang orang memakai rok, jas, atau baju batik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dikutip Jumat (16/8/2024).

1. Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah HAM

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi tim media Mahfud MD)

Mantan calon wakil presiden nomor urut tiga pada Pilpres 2024 ini menegaskan pentingnya kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia (HAM), dan ini tidak boleh dikurangi.

Mahfud juga bercerita bagaimana ia pernah berperan dalam meresmikan pengoperasian kembali Gereja Yasmin di Bogor, yang sempat terhalang selama belasan tahun. Dia juga membolehkan pembangunan gereja di Bangka Belitung yang sempat terhambat karena alasan administratif.

"Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah HAM dalam kategori forum internum, tak boleh dikurangi," katanya.

2. Perjuangan bagi kebebasan berjilbab di Indonesia

Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Mahfud mengatakan, perjuangan bagi kebebasan berjilbab di Indonesia bukanlah hal yang mudah, melainkan hasil dari berbagai upaya dan perlawanan terhadap diskriminasi.

"Merdeka berjilbab itu hasil perjuangan yang tidak mudah. Dulu orang berjilbab itu diejek sebagai anak madrenges, anak madrasah (lulusan sekolah agama di kampung) yang bodoh dan terbelakang, padahal mereka cerdas-cerdas," katanya.

3. Pada era Orde Baru ada larangan penggunaan hijab

Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. (Dokumentasi media Mahfud)

Mahfud mengatakan pada era Orde Baru, ketika Daoed Joesoef menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 1978 hingga 1983, sempat muncul larangan bagi anak-anak masuk sekolah dengan memakai jilbab. Hal ini memicu protes dari berbagai kalangan masyarakat yang menginginkan kebebasan berkeyakinan dan berekspresi.

"Barulah di era reformasi memakai jilbab menjadi bagian dari kemerdekaan berkeyakinan. Para ibu profesor di kampus-kampus, ibu pejabat atau istri pejabat banyak yg berjilbab saat berkantor," kata dia.

Menurut Mahfud perubahan ini tidak hanya terlihat di lingkungan akademis dan pemerintahan, tetapi juga di institusi kepolisian. Polwan diizinkan berjilbab saat bertugas di lapangan, dan pada masa kepemimpinan Kapolri Sutarman, model pakaian jilbab untuk polwan disahkan secara resmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us