Main Binomo, Pegawai Bank BUMN Rugikan Negara hingga Rp1,1 M

Jakarta, IDN Times - Pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid, diduga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal, lantaran bermain aplikasi Binomo.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, perempuan yang kini duduk sebagai terdakwa itu mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah, sebagai jaminan pinjaman yang dananya ia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
1. Rekening tabungan orang lain dijadikan jaminan secara ilegal

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu, telah ia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dilansir ANTARA, Senin (4/4/2022).
2. Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan

Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan, dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan, hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
3. Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, aplikasi Binomo tengah menjadi sorotan ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz, ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.
Sebagai influencer, Indra Kenz memperoleh kekayaannya dari penghasilan menjadi afiliator salah satu platform judi online, yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.