MAKI: 5-10 Istri Pejabat Kemenag Berangkat Haji Furoda di Era Yaqut

- 5-10 istri pejabat Kemenag berangkat haji furoda
- Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji
Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan adanya istri pejabat yang berangkat haji furoda dan menggunakan fasilitas negara. Hal itu terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi Menteri Agama.
"Ya (istri), pejabat-pejabat di Kementerian Agama," ujar Boyamin, Rabu (17/9/2025).
1. Jumlahnya 5-10 orang

Boyamin enggan menyebutkan istri-istri pejabat yang dimaksud. Namun, dia mengatakan, data tentang hal tersebut sudah diserahkan kepada KPK. Setidaknya, ada 5-10 orang yang disampaikan.
"(Jumlah istri pejabatnya) sekitar 5-10 orang," ujar dia.
2. Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).