Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dinilai Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Bandung menuntut mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, hukuman pidana penjara 9 tahun.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (6/3), di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Selain dituntut 9 tahun penjara, Wahid juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan.

1. Wahid dinilai terbukti menerima suap

IDN Times/Galih Persiana

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, Wahid terbukti menerima suap sejumlah uang dan barang dari beberapa narapidana tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Di antaranya adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sebagai imbalan, Wahid memberikan berbagai kemudahan soal izin dan fasilitas mewah.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

2. Tuntutan pidana berat karena Wahid pejabat negara

Kalapas Sukamiskin ditangkap KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JPU berdalih banyak hal yang membuat tuntutan kepada Wahid berat. Salah satunya, Wahid merupakan pejabat negara dan tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.

Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan Wahid di antaranya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah berurusan dengan hukum selama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan anak serta istri.

3. Menerima puluhan juta dan berbagai barang mewah

IDN Times/Santi Dewi

Dalam tuntutan yang disampaikan, Wahid dinilai menerima satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp39,5 juta dari Fahmi. Tak hanya itu, terdakwa Wahid juga dinilai menerima uang Rp63,9 juta dari Wawan dan Rp71 juta dari Fuad.

Kepada Fahmi, Wahid memberikan berbagai fasilitas istimewa selama berada di dalam Lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, tv kabel, dan kasur spring bed. Fahmi juga diperbolehkan menguasai telepon genggam selama di penjara.

Selain itu, Wahid memberikan banyak keistimewaan kepada Fahmi, salah satunya Fahmi dapat membangun saung dan 'bilik asmara' dalam ruangan seluas 2x3 meter. Sementara itu, bilik asmara tak hanya untuk keperluan Fahmi dan istrinya, Inneke Koesherawaty, tetapi juga bagi narapidana lain dengan tarif Rp650 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us