Mardani Maming Dibui 10 Tahun Penjara, KPK: Kami Tak Langgar Hukum

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.
“KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” katanya dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
1. KPK sebut vonis 10 tahun Mardani Maming bukti tidak dipolitisasi

Ali mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan bahwa tuduhan terhadap KPK yang disebut mengkriminalisasi Mardani H Maming tidak benar.
Menurut dia, penetapan Mardani Maming telah sesuai dengan alasan hukum yang kuat. Dengan begitu, kata Ali, narasi KPK mengkriminalisasi dan mempolitisasi perkara hanya persepsi subjektif.
“Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi,” ujar Ali.
2. KPK sebut penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti

Ali mengatakan, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar dia.
3. Hukuman Mardani Maming sesuai tuntutan awal

Sebelumnya, Mardani Maming dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga didenda Rp700 juta subsider 8 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti sebesar Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming divonis selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp110 miliar, subsider 2 tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro dikutip dari ANTARA, Jumat.