Mardani Maming Diduga Terima Suap Perizinan Saat Jadi Bupati

Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan Mardani Maming diduga menerima suap terkait perizinan ketika masih menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Dugaan ini ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemeriksaan Direktur PT Permata Abadi Raya 2013-2020, Wawan Surya.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi. Didalami adanya aliran uang yang diterima tersangka MM saat menjabat bupati dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/9/2022).
1. Dirut PT PAR diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

Selain itu, Wawan juga dikonfirmasi sejumlah hal lainnya. Pemeriksaan ini berlangung pada Kamis, 15 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.
"Antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka MM untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu, melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan," jelas Ali.
2. Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 M

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
3. Mardani Maming sudah ditahan usai sempat buron

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.
Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.