Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masa Kerja Satgas TPPU Mahfud Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika memberikan keterangan pers soal Satgas TPPU. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan masa tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah berakhir pada Desember 2023.

Diketahui, Satgas TPPU dibentuk pada Mei 2023 untuk merespons laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Lantaran penyampaian Mahfud yang menghebohkan ketika itu, sampai digelar rapat khusus di Komisi III DPR. 

"Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite Nasional TPPU pada April 2023. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023. Masa tugas Satgas TPPU telah berakhir pada 31 Desember 2023," ujar Mahfud, ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). 

Satgas TPPU diberi tugas untuk melakukan evaluasi dan supervisi 300 surat berisi informasi agregat dengan nilai lebih dari Rp349 triliun.

"300 surat LHA (Laporan Hasil Analisa) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Seluruhnya telah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU dengan melibatkan 12 orang tim ahli. Mereka terdiri dari akademisi yang bertugas memberantas TPPU, dirjen terkait, kejaksaan dan kepolisian," kata menteri yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua. 

Mahfud mengaku perkembangan paling signifikan selama delapan bulan bekerja, yaitu terkait penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait kasus importasi emas. Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp189 triliun. 

1. Grup perusahaan milik SB dijerat dengan tiga tindak pidana berbeda

ilustrasi emas.(unsplash.com/Jingming Pan)

Sementara, dari penelusuran yang dilakukan Satgas TPPU yang dipimpin Mahfud, berhasil menemukan identitas berinisial SB yang tersangkut kasus importasi emas senilai Rp189 triliun. Ia dibidik tiga instansi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kepabeanan.

Menurut Mahfud, status kepabeanan importasi emas grup perusahaan milik SB telah naik ke tahap penyidikan. Namun tidak lantas nama SB menjadi tersangka.

SB ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2023. Ia menjadi tersangka dalam kasus kerja sama pengolahan anoda logam antara perusahaan miliknya, Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam). 

"Sedangkan, kasus perpajakan dalam tahap pengumpulan bukti permulaan yang terdiri dari empat wajib pajak. Dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah," kata Mahfud. 

Ia pun memuji Satgas TPPU telah berperan mendorong kasus-kasus dugaan transaksi mencurigakan yang selama ini statusnya mandek. Dengan adanya supervisi Satgas, kata Mahfud, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh pidana dari Dirjen Bea Cukai, dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak. 

Selain itu, Satgas TPPU dianggap telah memberikan efek positif terhadap penyelesaian kasus-kasus serupa. Baik dalam hal penanganan maupun penyelesaian tindak pidana asalnya. 

"Begitu pula TPPU-nya seperti kasus yang melibatkan oknum Bea Cukai di Makassar dan Jakarta. Jadi, kasus itu penanganan perkaranya berjalan dengan cukup baik," tutur Mahfud. 

Oknum Bea Cukai yang dirujuk dan transaksinya masuk dalam catatan PPATK adalah Rafael Alun dan Andhi Pramono. Keduanya kini sudah menjadi pesakitan komisi antirasuah. Rafael bahkan sudah dijatuhi vonis bui 14 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor. 

Mahfud menyebut LHA dan LHP yang masuk merupakan 300 surat yang berasal dari periode 2009 hingga 2023.

2. Satgas TPPU berhasil buktikan ada dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun

Mahfud MD kampanye di Medan, Sumatra Utara (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan tugas pokok Satgas TPPU sejak awal dibentuk yaitu memetakan berbagai masalah terkait transaksi Rp349 triliun. Transaksi itu, kata Mahfud, sudah tercatat sejak 2009.

Sehingga, kata Mahfud, ada LHA dan LHP yang telah diselesaikan dan dilaporkan. Ada pula yang sifatnya kedaluwarsa dan ada juga yang sudah dihentikan. 

"Tetapi yang terpenting laporannya sudah masuk di sini. Selain itu, transaksi senilai Rp189 triliun yang dulu tidak jalan (pengusutannya) dan dianggap tidak pernah ada, sekarang berhasil dibuktikan bahwa keberadaannya benar-benar ada. Itu kan gak main-main (nominal transaksi mencurigakan). Sekarang nominal ratusan miliar saja ribut, apalagi yang mencapai Rp189 triliun meskipun itu cuma agregat (data umum)," kata Mahfud. 

3. Mahfud serahkan penetapan status tersangka SB ke Dirjen Bea Cukai

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ketika berkampanye di Surabaya. (Dokumentasi tim media Mahfud)

Ketika IDN Times menanyakan, apakah status pengusaha berinisial SB sudah naik menjadi tersangka, Mahfud tidak menjawab secara lugas. Ia menyerahkan status hukum SB ke penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

"Apakah korporasinya (yang ditetapkan jadi tersangka), apakah SB atau individu lain, itu nanti biarkan saja berjalan (pengusutannya). Yang penting terbukti bahwa kasus ini ada dulu," ujar Mahfud. 

Mahfud juga enggan membuka ke ruang publik hal bersifat teknis, lantaran khawatir bila dibuka justru bisa menghilangkan barang bukti. 

"Kan biasanya begitu (kalau dibuka), barangnya tiba-tiba dialihkan, dokumennya hilang, macam-macam. Percayakan dulu saja (pengusutannya) ke Dirjen Bea Cukai," kata dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us