Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Massa Aksi Tolak UU TNI Bakar Spanduk di Jalan Gatot Subroto

Puluhan mahasiswa tolak pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) siang. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Selain memblokade Jalan Gatot Subroto, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aksi menolak UU TNI itu juga membakar spanduk.

Aksi pembakaran itu dilakukan setelah massa aksi sempat cekcok dengan aparat kepolisian yang berusaha membuka jalan kendaraan.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa memblokade Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) pukul 14.15 WIB.

Pantauan IDN Times, ratusan mahasiswa langsung menutup seluruh ruas jalan arah Slipi. Arus lalu lintas pun terpantau macet total.

Massa aksi mendapat protes dari pengguna jalan dengan suara klakson. Sebab, massa aksi juga menutup jalur TransJakarta.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Adies, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa. Sementara itu, Cucun Ahmad Samsyurijal absen dalam rapat paripurna hari ini. 

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. 

Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us