Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Amnesty International Lapor Disinformasi Jadi Alat Tekan Pengkritik RI

Amnesty International Lapor Disinformasi Jadi Alat Tekan Pengkritik RI
ilustrasi Amnesty International (Twitter.com/Agnes Callamard)
Intinya Sih
  • Amnesty International menuduh adanya kampanye disinformasi terkoordinasi di Indonesia yang digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan melabeli pengkritik sebagai ‘agen asing’.
  • Laporan Amnesty mencatat serangan digital terhadap aktivis dan media seperti KontraS dan Tempo, yang berujung pada ancaman fisik serta intimidasi setelah dituduh dikendalikan kepentingan asing.
  • Amnesty menilai pemerintah gagal melindungi korban disinformasi dan justru memperkuat kecenderungan otoritarianisme, sementara platform media sosial dinilai lalai menghentikan penyebaran konten bohong.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Amnesty International menuding kampanye disinformasi terkoordinasi di Indonesia digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan menciptakan iklim intimidasi terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, hingga demonstran. Dalam laporan terbaru yang dirilis Selasa, (19/5/2026), Amnesty menyebut praktik tersebut meningkat sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat.

Laporan berjudul Building up Imaginary Enemies: Misinformation, disinformation and ‘foreign agent’ allegations menyoroti pola pelabelan ‘antek asing’ terhadap pengkritik pemerintah di media sosial. Amnesty menyebut tuduhan itu digunakan untuk mendiskreditkan kritik publik sekaligus membenarkan tindakan represif terhadap masyarakat sipil.

Organisasi HAM internasional itu juga menyoroti keterlibatan akun-akun yang disebut terkait otoritas Indonesia, termasuk militer, dalam penyebaran disinformasi daring. Di sisi lain, perusahaan media sosial seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube dinilai gagal menghentikan penyebaran konten tersebut.

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan praktik otoritarianisme disebut meningkat dalam 18 bulan terakhir. “Praktik-praktik otoriter telah meningkat di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Callamard yang hadir secara online.

Menurutnya, disinformasi kini menjadi alat politik untuk melemahkan para pengkritik pemerintah. “Riset Amnesty menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan para pengkritik pemerintah, membungkam debat publik, dan membenarkan tindakan represif,” ujarnya.

1. Aktivis dan jurnalis dicap ‘Agen Asing’

Prabowo Pidato di DPR
Presiden Prabowo Subianto pidato keuangan dalam RAPBN 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026). (Youtube/TVParlemen)

Amnesty menyebut sejak Prabowo menjabat pada Oktober 2024, Indonesia mengalami sejumlah gelombang demonstrasi terkait korupsi, pemangkasan anggaran, kerusakan lingkungan, hingga perluasan kewenangan militer. Menurut laporan itu, pemerintah dan pejabat senior beberapa kali menuding para pengkritik sebagai pihak yang dibayar dan dikendalikan kepentingan asing. Narasi tersebut kemudian berkembang menjadi kampanye digital yang menyasar kelompok masyarakat sipil.

“Dengan melabeli demonstran, jurnalis, dan pembela HAM sebagai ‘agen asing’, otoritas Indonesia dan para pendukungnya secara sengaja mengalihkan perhatian dari keluhan sah masyarakat,” kata Callamard.

Amnesty menemukan banyak unggahan yang menuduh organisasi sipil ingin “melemahkan” atau “memecah” Indonesia hanya karena menerima dukungan internasional. Padahal menurut hukum internasional, organisasi masyarakat sipil dan media memiliki hak untuk memperoleh pendanaan dari luar negeri.

Laporan itu juga mengungkap adanya ratusan akun media sosial yang bergerak serempak menyebarkan video, grafis, dan pesan identik dalam waktu berdekatan di berbagai platform digital. “Amnesty dapat menyimpulkan dari sifat kampanye yang terkoordinasi bahwa akun-akun tersebut menyebarkan kebohongan dengan tujuan menipu,” tulis laporan tersebut.

2. Serangan digital berujung kekerasan

Social Media Logos in 3D
Social Media Logos in 3D. Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, YouTube, LinkedIn.

Amnesty menyebut dampak kampanye disinformasi tidak berhenti di ruang digital, tetapi juga memicu ancaman hingga kekerasan fisik terhadap para korban.

Salah satu kasus yang disorot adalah serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Jakarta pada Maret 2026. Amnesty menyebut Andrie sebelumnya menjadi sasaran kampanye daring yang menuduhnya sebagai ‘agen asing’ setelah terlibat dalam aksi damai menolak revisi Undang-Undang TNI.

Puluhan akun yang mengaku bagian dari militer Indonesia bersama ratusan akun anonim disebut ikut menyebarkan narasi tersebut di berbagai media sosial.

Meski empat anggota militer kemudian ditangkap dalam penyelidikan kasus air keras itu, Amnesty menyebut kampanye disinformasi terhadap Andrie tetap berlanjut. Bahkan muncul tuduhan bahwa serangan tersebut direkayasa demi memperoleh pendanaan asing.

Media independen Tempo juga disebut menjadi sasaran intimidasi setelah menerbitkan laporan kritis mengenai kebijakan pemerintah. Amnesty mencatat akun-akun Instagram yang mengatasnamakan unit militer menuduh Tempo dikendalikan donor asing.

Selain serangan digital, redaksi Tempo juga menerima paket berisi kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala. Setelah itu, muncul lagi narasi daring yang menuduh ancaman tersebut sengaja dibuat untuk mencari dukungan internasional.

3. Amnesty soroti peran pemerintah dan media sosial

IMG_6868.jpeg
Amnesty International Indonesia luncurkan laporan yang menyoroti pola pelabelan ‘antek asing’ terhadap pengkritik pemerintah di media sosial. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Amnesty menilai pemerintah Indonesia gagal melindungi korban serangan disinformasi. Bahkan menurut organisasi itu, sejumlah aturan dalam negeri justru berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik.

Laporan tersebut juga menyoroti rancangan undang-undang tentang “Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing” yang dinilai dapat memperdalam kecenderungan otoritarianisme di Indonesia.

“Alih-alih menjunjung hak fundamental atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai, otoritas Indonesia gagal di setiap level,” kata Callamard.

Ia menilai negara justru ikut terlibat dalam serangan terhadap masyarakat sipil. “Aktor negara ikut berpartisipasi dalam serangan, korban tidak mendapat perlindungan, dan iklim intimidasi dibiarkan tumbuh,” ujarnya.

Amnesty juga mengkritik perusahaan teknologi besar karena dinilai gagal menangani penyebaran disinformasi di Indonesia. Organisasi itu menyebut algoritma media sosial yang mengejar keterlibatan pengguna membuat konten bohong lebih cepat menyebar dibanding fakta.

“Kegagalan perusahaan teknologi besar telah berkontribusi terhadap pelanggaran HAM yang didokumentasikan dalam laporan ini, dengan kebohongan menyebar lebih cepat daripada fakta,” kata Callamard.

Menurut Amnesty, sebagian besar unggahan yang didokumentasikan tetap berada di platform media sosial selama berbulan-bulan, bahkan lebih dari setahun. Hanya TikTok yang merespons surat Amnesty dan berjanji melakukan pemantauan tambahan terkait isu tersebut.

Callamard menegaskan Meta, TikTok, X, dan YouTube harus segera memperkuat moderasi konten dan melakukan evaluasi risiko HAM khusus di Indonesia.

“Meta, TikTok, X, dan YouTube harus menghentikan disinformasi, memperkuat moderasi konten, melakukan uji tuntas HAM khusus Indonesia, dan memberikan pemulihan bagi mereka yang dirugikan akibat kegagalan mereka,” katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More