Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masyarakat Sipil Tak Semangat dengan UU KIA, Ini Alasannya!

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Perwakilan KPI menyatakan kekhawatiran terhadap substansi dan pelaksanaan UU KIA
  • Kekhawatiran terkait implementasi hak-hak seperti cuti melahirkan dan tumpang tindihnya pengaturan dengan undang-undang lain

Jakarta, IDN Times - Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, mengatakan, meskipun Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dianggap sebagai langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, tetapi banyak organisasi perempuan yang khawatir dengan substansi serta pelaksanaannya.

“Kenapa kok kelompok masyarakat sipil, beberapa organisasi perempuan tidak begitu semangat atau tidak begitu antusias dengan disahkannya UU KIA. Kita sebagai organisasi perempuan atau gerakan perempuan tidak ada sama sekali menolak kok. Ini untuk kesejahteraan malah ditolak, gak, kita tidak dalam posisi seperti itu,” kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (29/6/2024).

1. Ada kekhawatiran soal implementasi hak cuti melahirkan

Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Mike mengungkapkan, meskipun masyarakat sipil tidak menolak UU KIA, tetapi ada kekhawatiran soal implementasi hak-hak seperti cuti melahirkan. 

“Tetapi persoalan yang saya amati, beberapa pengusulan atau pengaturan yang digunakan itu sebenarnya, kalau kita melihat pengaturannya, itu ada di dalam undang-undang yang lain,” kata dia. 

2. Aturan yang tumpang tindih di UU Ketenagakerjaan

Infografis UU KIA (IDN Times/Aditya)

Hal ini, kata dia, mencerminkan pengaturan yang tumpang tindih dan membingungkan.

Contohnya, pemberian cuti melahirkan yang diatur dalam UU KIA juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan durasi yang berbeda.

3. Mempertanyakan klaim bahwa UU KIA membawa inovasi

Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kemudian, salah satu permasalahan utama yang ditemui adalah kondisi pekerja informal yang tidak memiliki surat kontrak kerja. Mereka menghadapi kesulitan dalam mengakses hak cuti melahirkan karena ketidakpastian status kerja mereka. 

Masyarakat sipil juga mempertanyakan klaim bahwa UU KIA membawa inovasi signifikan atau punya terobosan. Menurut mereka, hal itu sebenarnya bukan progres baru karena aturan cuti melahirkan dan beberapa hal lainnya sudah diatur. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us