Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PMI Perempuan Aceh Diduga Dianiaya di Malaysia, 5 Orang Ditahan

PMI Perempuan Aceh Diduga Dianiaya di Malaysia, 5 Orang Ditahan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Tiga PMI perempuan asal Aceh diduga mengalami kekerasan di Johor Bahru, Malaysia; pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan pemulihan korban terpenuhi.
  • KJRI Johor Bahru telah mendampingi korban sejak pelaporan 16 Juni 2026, termasuk pemeriksaan medis, identifikasi pelaku, serta penempatan sementara di shelter KJRI.
  • Lima orang ditahan terkait kasus ini; dua korban masih alami luka fisik dan akan menjalani asesmen psikologis guna memastikan pemulihan menyeluruh dari dampak kekerasan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan asal Aceh di Johor Bahru, Malaysia. Pemerintah mendorong proses hukum berjalan tuntas sekaligus memastikan pemulihan para korban.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang dialami ketiga PMI perempuan tersebut. Setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Kami mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara transparan dan tuntas, sekaligus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhannya," ujar Arifah dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

1. Sudah didampingi sejak pelaporan kasus 16 Juni 2026

PMI Perempuan Aceh Diduga Dianiaya di Malaysia, 5 Orang Ditahan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)

Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru telah mendampingi ketiga korban sejak pelaporan kasus ke kepolisian Malaysia pada 16 Juni 2026. Para korban juga mendapatkan pendampingan hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

Ketiganya telah menjalani pemeriksaan medis di Hospital Sultanah Aminah Johor dan mengikuti proses identifikasi pelaku di Ibu Pejabat Polis Johor Bahru Utara. Saat ini, para korban masih berada di shelter KJRI Johor Bahru.

2. Penangan korban tak boleh berhenti pada proses hukum saja

PMI Perempuan Aceh Diduga Dianiaya di Malaysia, 5 Orang Ditahan
Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Arifah menegaskan, penanganan korban tidak boleh berhenti pada proses hukum semata.

"Pemerintah harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan fisik dan psikologis. Pemulihan korban merupakan bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman," kata dia.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian Malaysia telah menahan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari empat terduga pelaku pemukulan dan satu orang yang diduga merekam aksi kekerasan itu.

3. Ada korban yang masih alami luka fisik

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dua korban dilaporkan masih alami lebam akibat penganiayaan, sementara satu korban tidak lagi menunjukkan luka fisik. Asesmen psikologis juga akan dilakukan untuk mengukur dampak trauma dan kebutuhan layanan lanjutan bagi para korban.

"Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para korban serta memberikan rasa keadilan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara Indonesia, termasuk perempuan pekerja migran, memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan mendapatkan pendampingan yang layak," kata Arifah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More