DPR: TPPU Harus Disimpulkan Penyidik, Bukan PPATK

Hanya penyidik yang berhak menyimpulkan kasus TPPU

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, menyebut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru bisa dikatakan sebagai tindak pidana jika sudah disimpulkan penyidik.

Dengan demikian, penyampaian TPPU oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK) maupun Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) tidak bisa disebut sebagai tindak pidana.

1. Menurut pakar, TPPU harus disimpulkan penyidik

DPR: TPPU Harus Disimpulkan Penyidik, Bukan PPATKKepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Supriansa mengatakan, hal tersebut merupakan pendapat dari para pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Pakar Hukum Yunus Husein, dan Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih.

“Kalau kita mengacu dari penjelasan pakar di dalam dengan yang disampaikan oleh mantan Kepala PPATK, maka bisa disimpulkan bahwa TPPU itu jika sudah disimpulkan oleh penyidik. Kalau baru disampaikan oleh Kepala PPATK misalnya, maka itu belum dikatakan hasil kesimpulan yang bisa dijadikan sebagai kategori terjadi tindak pidana pencucian uang, kalau mengacu dari diskusi ini,” ujar Supriansa, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Mahfud: Data Transaksi TPPU Rp349 Triliun Terbagi Dalam 3 Kelompok

2. Perlu tindak pidana asal

DPR: TPPU Harus Disimpulkan Penyidik, Bukan PPATKMenteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Lebih lanjut, ungkap Supriansa, berdasarkan paparan pakar Yenti Ganarsih, bahwa TPPU harus jelas tindak pidana asalnya baru bisa disebut sebagai TPPU.

“Ada hal yang menarik bagi saya karena terjadi tentu perbedaan. Kalau kemarin-kemarin, PPATK (Pak Ivan) menyatakan bahwa dengan tegas menyatakan bahwa Rp349 triliun itu adalah TPPU. Nah, kemudian harus dibuktikan menurut Ibu Doktor Yenti tadi menyampaikan bahwa ini harus jelas tindak pidana asalnya,” tutur Supriansa.

3. PPATK sebut Rp349 triliun merupakan TPPU

DPR: TPPU Harus Disimpulkan Penyidik, Bukan PPATKKepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Itjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan, transaksi keuangan mencurigakan merupakan TPPU.

Hal itu ditegaskan Ivan ketika menjawab pertanyaan tentang transaksi senilai Rp300 triliun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI DPR.

Belakangan, nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK ke Kementerian Keuangan itu bahkan membengkak menjadi Rp349 triliun. 

Baca Juga: Berantas Korupsi-TPPU, Mahfud Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya