Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kematian Sutrimo Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Minta Ekshumasi

Kematian Sutrimo Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Minta Ekshumasi
Sutrimo saat tiba di UGD RS Muhammadiyah, Kamis (23/7/2026). (Beredar di WhatsApp)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kongres Pemuda Indonesia melaporkan kematian Sutrimo ke Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2026.
  • Pelapor meminta ekshumasi dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo.
  • Keluarga Sutrimo juga membuat laporan polisi untuk mendapat kepastian hukum di tengah isu yang muncul.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan kematian pekerja rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan, laporan polisi ini dibuat untuk meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo untuk menemukan penyebab kematiannya.

"Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaiaman diatur didalam pasal 49, 50 dan 51 KUHAP," kata Pitra saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).

2. Kematian Sutrimo dianggap tak wajar

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pitra mengatakan, laporan ini dibuat lantaran kematian orang yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah ini tidak wajar dan masih menjadi misteri.

Apalagi, Sutrimo ditemukan tewas satu hari sebelum Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Banyak kejanggalan yang harus dijawab kepada masyarakat. Sampai saat ini kita tidak tau apa penyebab kematian yang bersangkutan dan tidak jelas secara kedokteran," kata dia.

Dalam kasus ini, keluarga Sutrimo juga telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/8/2026) malam. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/ 2026/ SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Adapun alasan pihak keluarga melapor untuk mendapat kepastian hukum apalagi muncul isu tuduhan keluarga menerima Rp1 miliar karena tidak melapor ke polisi atas kematian Sutrimo.

Kematian Sutrimo Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Minta Ekshumasi
Klinik Mordent di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, (23/7/2026) pagi. Saat ditemukan, diduga mulut dan hidungnya dilaporkan mengeluarkan busa.

Dia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring dalam kondisi sudah meninggal (death on arrival). Jenazah langsung dibersihkan dan dipulangkan ke Banyumas pada hari yang sama, lalu dimakamkan malam harinya di desa asal di Wlahar.

Sutrimo diduga merupakan kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More