MK Tegaskan Tafsir Kerugian Negara Jadi Kerugian Keuangan Negara

- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Administrasi Pemerintahan dan menegaskan frasa 'kerugian negara' harus dimaknai sebagai 'kerugian keuangan negara'.
- MK menilai perbedaan istilah antara 'kerugian negara' dan 'kerugian keuangan negara' menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penyamaan makna diperlukan untuk memperjelas batas tanggung jawab administratif.
- Hakim MK Arsul Sani menekankan bahwa kesalahan administratif yang merugikan keuangan negara tidak otomatis masuk ranah pidana, melainkan diselesaikan dulu melalui mekanisme administrasi.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (29/04/2026).
"Mengabulkan permohonan Pemohon Delapan untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026.
1. Frasa kerugian negara harus dimaknai spesifik

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.
Artinya, norma tersebut kini harus dibaca sebagai kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara. Kewajiban ini berlaku baik bagi badan pemerintahan maupun pejabat pemerintahan, tergantung ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.
2. Perbedaan istilah dinilai picu ketidakpastian hukum

MK menyoroti ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam beleid tersebut. Sebab, pada bagian lain undang-undang digunakan istilah “kerugian keuangan negara”, sementara pada Pasal 20 ayat (5) dan (6) digunakan frasa “kerugian negara”.
“Adanya perbedaan penggunaan frasa ‘kerugian negara’ dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 menurut Mahkamah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Karena secara substansial terdapat perbedaan makna antara frasa ‘kerugian negara’ dan ‘kerugian keuangan negara’,” sambungnya.
MK menjelaskan, istilah “kerugian negara” memiliki cakupan lebih luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Karena itu, penyamaan istilah dianggap penting untuk memberikan kejelasan terkait ukuran kerugian yang harus dipulihkan dalam kesalahan administratif.
3. Tak semua kesalahan administratif yang berdampak pada kerugian keuangan negara harus langsung dibawa ke ranah pidana

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, tidak semua kesalahan administratif yang berdampak pada kerugian keuangan negara harus langsung dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, mekanisme administrasi harus menjadi langkah awal penyelesaian sebelum masuk ke proses hukum pidana, termasuk pidana korupsi.
“Upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah melalui proses hukum pidana atau pidana korupsi,” ujar Arsul.
Di sisi lain, MK menolak permohonan terkait penghapusan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lain. Mahkamah menilai istilah tersebut justru memberi batasan yang jelas soal jenis kerugian yang dimaksud.
Permohonan ini diajukan oleh delapan pihak, namun MK hanya mengakui kedudukan hukum pemohon kedelapan. Sementara tujuh pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.



















