Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag Buka Suara soal Badan Haji Take Over Penyelenggaraan Haji 2025

Menteri Agama RI Nazaruddin Umar usai rapat evaluasi haji bersama Komisi VIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Menteri Agama menyampaikan pemisahan tugas penyelenggaraan haji akan membuat Kementerian Agama lebih ramping.
  • Badan Haji dan Umrah tetap akan berjalan secara kelembagaan setelah resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendesak revisi undang-undang haji bila penyelenggaraan haji sepenuhnya diambil alih oleh Badan Haji dan Umrah.

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) RI Prof. Nazaruddin Umar menyampaikan, pemisahan tugas penyelenggaraan haji akan membuat pekerjaan Kementerian Agama lebih ramping. 

Namun, Nazaruddin belum memperjelas apakah penyelenggaraan haji tahun 2025 sepenuhnya akan dialihkan kepada Badan Haji dan Umrah atau masih menjadi tanggung jawab kementeriannya.

"Itu yang kita sedang diskusikan (terkait penyelenggaraan haji tahun 2025)," ujar Nazaruddin saat ditemui setelah rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

1. Akui tugas Kemenag menjadi ramping

Menteri Agama RI Nazaruddin Umar usai rapat evaluasi haji bersama Komisi VIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, Nazaruddin mengungkapkan, Badan Haji dan Umrah tetap akan berjalan secara kelembagaan. Adapun, perihal pembagian tugas pokok dan fungsi terkait penyelenggaraan haji masih terus diharmonisasi.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, segera melakukan pembahasan yang menyeluruh terkait pemisahan tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama dan Badan Haji dan Umrah. Ia tak menyebutkan kapan pembahasan itu selesai.

"Kita tetap jalan ini kan bergandengan tangan pokoknya tidak boleh masalah haji muncul karena peralihan pokonya kita jalan terus," ujar dia.

2. Perlu ada revisi undang-undang haji

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebut perlu ada revisi undang-undang haji. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, perlu ada revisi undang-undang haji bila penyelenggaraan haji sepenuhnya akan diambil alih sepenuhnya oleh Badan Haji dan Umrah. 

Karena itu, Marwan mendesak agar pemerintah segera mengambil keputusan yang jelas agar pelaksanaan haji memiliki payung hukum yang jelas.

"Kalau menurut UU haji yang melaksanakan ibadah haji itu adalah Menteri Agama. Kalau bergeser dari Menteri Agama, itu payung hukum. Maka harus segera direvisi UU. Mengingat pelaksanaan haji sudah berjalan sekarang tidak mungkin revisi kalau untuk tahun ini," kata dia.

3. Prabowo bentuk Badan Haji dan Umrah

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Haji dan Umrah sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Ia mengatakan, badan baru ini dibentuk supaya pemerintah lebih fokus meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji.

"Harapan Bapak Presiden, pada tahun depan kita bisa benar-benar mandiri, badan penyelenggara haji mandiri. Banyak harapan yang disampaikan oleh Bapak Presiden untuk pelaksanaan ibadah haji," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us