Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendikti-Menkes Teken Keputusan Panitia Seleksi Bersama PPDS

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin menandatangani keputusan bersama tentang Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis, pada Rabu (22/1/2025). (dok. humas Kemendiktisaintek)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menandatangani keputusan bersama tentang Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis. 

Penandatanganan adalah untuk memperkuat komitmen dua kementerian menjalankan UU No.17/2023, tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17/2023.

“Kolaborasi antar kementerian dan stakeholders perlu diperkuat untuk memperbaiki kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan secara sistemik, dengan mengedepankan upaya bersama-sama untuk kepentingan nasional dan masyarakat," ungkap dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/1/2025).

1. Panitia seleksi bersama untuk selesaikan sejumlah hambatan

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin menandatangani keputusan bersama tentang Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis, pada Rabu (22/1/2025). (dok. humas Kemendiktisaintek)

Satryo juga menyoroti peningkatan kapasitas produksi, hal itu perlu diimbangi dengan strategi pendayagunaan, dan distribusi yang efektif berbasis kebutuhan di setiap wilayah Indonesia.

Penyelesaian masalah akses, kuantitas dan kualitas pendidikan dokter spesialis atau subspesialis perlu sinergi kebijakan Kemdiktisaintek dan Kemenkes, yang terwadahi dalam bentuk kerjasama formal salah satunya adalah melalui panitia seleksi bersama.

Nantinya panitia seleksi bersama akan melibatkan semua fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan program studi pendidikan dokter spesialis atau subspesialis.

2. RS Pendidikan bisa selenggarakan pendidikan dokter spesialis

Gedung IGD Terpadu RSUD NTB di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kebijakan baru dalam UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang mendukung upaya akselerasi ini, adalah penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) bekerja sama Perguruan Tinggi (PT).

Sebagai tahap awal, saat ini sudah terjalin kerja sama antara enam RSPPU dengan empat perguruan tinggi mitra yang mendapatkan penugasan, yakni RSJPD Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, dan RS Kanker Dharmais dengan FK Universitas Indonesia, RS Mata Cicendo dengan FK Universitas Padjadjaran, RS Pusat Otak Nasional dengan FK Universitas Airlangga, dan RS Ortopaedi Soeharso dengan FK Universitas Sebelas Maret. 

3. Siapkan petunjuk teknis agar transparan dan rata

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin menandatangani keputusan bersama tentang Panitia Seleksi Bersama Penerimaan Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis, pada Rabu (22/1/2025). (dok. humas Kemendiktisaintek)

Setelahnya, Kemendiktisaintek dan Kemenkes akan menetapkan petunjuk teknis tata cara seleksi yang disusun oleh panitia zeleksi bersama.

Hal ini adalah sebagai jaminan pemenuhan prinsip objektif, berbasis kompetensi dan prestasi, transparan, berorientasi pada kebutuhan, berbasis teknologi yang terintegrasi dengan sistem informasi. 

Nantinya, penerimaan peserta didik juga mempertimbangkan afirmasi untuk pemerataan distribusi di setiap wilayah.

“Seleksi nasional untuk peserta didik PPDS harus dapat meningkatkan akses yang berkeadilan, dengan tetap berpegang teguh pada kualitas dan kepentingan keselamatan masyarakat. Peserta didik dokter spesialis juga harus dapat dijamin pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai dengan amanah UU Kesehatan," kata Satryo.

4. Upaya pemenuhan dokter sejak 2022 diklaim berprogres

Ilustrasi IGD (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Upaya kolaborasi untuk akselerasi pemenuhan dokter dan dokter spesialis telah dilakukan sejak 2022. Hal itu dilakukan lewat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik. 

Pemerintah mengklaim saat ini sudah terdapat sekitar 350 program studi dokter spesialis atau subspesialis dan menghasilkan lebih dari 4.000 lulusan per tahun. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us