Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Hari Buruh Migran yang Berangkat dari Konvensi 1990

Para pekerja perempuan di Dewacoco tengah memisahkan kulit kelapa berwarna cokelat muda dengan daging kelapa. (dok. Dewacoco)

Jakarta, IDN Times - Hari buruh migran diperingati setiap 18 Desember. Penetapan ini mengacu pada deklarasi “Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya” pada 18 Desember 1990 yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hari buruh migran melewati perjalanan yang panjang. Berikut adalah beberapa hal soal Hari Buruh Migran yang diperingati setiap tahunnya.

1. Berawal dari fenomena banyaknya pekerja asal Afrika

Seorang pekerja Indonesia Power mengayuh sepedanya ketika melewati salah satu instalasi pembangkit tenaga uap di kompleks PLTGU Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pembahasan persoalan hak-hak pekerja migran yang telah dimulai di PBB sejak tahun 1972. Konteksnya muncul dari fenomena banyaknya pekerja asal Afrika ilegal diangkut ke Eropa. Mereka menghadapi situasi perbudakan dan kerja paksa yang semakin memburuk. Hal ini disebutkan dalam Resolusi 2920 (L III) dari Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.

Sejak itu, perhatian terhadap jaminan hak-hak pekerja migran menjadi fokus pembahasan. Pada tanggal 17 Desember 1979, Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi A/RES/34/72, yang bertujuan untuk memperbaiki situasi dan menjamin hak asasi manusia serta martabat bagi semua pekerja migran.

2. Konvensi Migran 1990 terdiri dari 9 bagian dan 93 pasal

Suasana makan pagi bersama pejabat OIKN dengan pekerja IKN dalam suasana Iduladha. Sumber Foto Tim Komunikasi OIKN (IDN Times/Ervan)

Sebagai tindak lanjut dari implementasi resolusi tersebut, pada tahun 1980 dimulai penyusunan naskah Konvensi mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Proses penyusunan ini selesai pada tahun 1990. Konvensi Migran 1990 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2003, setelah berhasil diratifikasi oleh 20 negara.

Penetapan Hari Buruh Migran ini berdasar pada pada deklarasi "Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya" melalui Resolusi No. 45/158 pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat. 

Ini adalah  hasil diinisiasi negara-negara pengirim buruh migran. Konvensi ini selanjutnya dikenal dengan 'Konvensi Buruh Migran'. Konvensi Migran 1990 terdiri dari 9 bagian dan 93 pasal.

3. Indonesia meratifikasi Konvensi 1990

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian pada April 2012 meratifikasi konvensi buruh migran ini Undang nomor 6 Tahun 2012. 

Lima tahun setelah ratifikasi, DPR mengesahkan Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU No 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us