Menkop Optimistis Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat

- Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum tandatangani MoU untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.
- Budi Arie Setiadi yakin kehadiran Kopdes Merah Putih akan lebih akuntabel, transparan, dan kredibel dengan payung hukum yang kuat.
- MoU tersebut diharapkan dapat melindungi perjalanan Kopdes/Kel Merah Putih secara hukum dan memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait programnya.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian. Salah satunya adalah program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.
"Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi," kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan 20 Kementerian/Lembaga, di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
1. Kopdes Merah Putih akan lebih akuntabel, transparan, dan kredibel

Selain legalitas, Budi Arie meyakini, kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa akan lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.
"Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," tegas dia.
2. Kopdes Merah Putih terlindungi secara hukum dan terhindar dari penyimpangan

Budi Arie menekankan, dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes/Kel Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan.
"Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga," ungkap dia.
3. Seluruh kementerian/lembaga diminta perkuat kolaborasi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan.
"Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat," ucap dia.
Melalui transformasi digital yang dikembangkan, Supratman menyebut Menteri Koperasi sudah merasakan dampak positifnya.
Ia menjelaskan mengenai inovasi yang dikembangkan Kementerian Hukum. Di mana terdapat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam.
"Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa," imbuh Supratman.