Menkum: Pertama di RI, Pembiayaan Berbasis KI Diterapkan

- Pemerintah resmi menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, menjadikan Indonesia negara ke-15 di dunia yang mengadopsi skema ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Menkum Supratman mendorong kolaborasi lintas kementerian dan industri kreatif agar potensi ekonomi dari kekayaan intelektual, terutama di sektor olahraga dan pariwisata, dapat dimaksimalkan.
- Pemerintah mengembangkan Super App Kemenkumham Pasti dengan ratusan layanan KI guna mempermudah akses publik serta memperkuat komersialisasi yang berdampak pada peningkatan lapangan kerja.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pemerintah resmi menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini disebut menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema pembiayaan berbasis KI.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, tahun ini pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diputuskan oleh pemerintah. Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Supratman dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia di Sarinah, Minggu (26/4/2026).
1. Dorong industri dan kementrian kolaborasi

Supratman menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai kementerian terkait, termasuk sektor ekonomi kreatif serta pemuda dan olahraga, guna mengoptimalkan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual, khususnya di bidang sport dan pariwisata.
“Karena itu, kami mendorong agar industri dan kementerian terkait dapat berkolaborasi untuk menggarap potensi ekonomi yang sangat besar ini,” kata dia.
2. Maksimalkan dengan layanan SuperAppss

Ia juga memastikan, pemerintah akan terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, termasuk melalui pengembangan platform digital berupa Super App Kemenkumham Pasti yang memudahkan akses layanan kekayaan intelektual.
"Kementerian Hukum saat ini sedang mengembangkan sebuah Super Apps Kementerian Hukum. Sebanyak 450 layanan, termasuk lebih dari 200 layanan kekayaan intelektual, dapat dinikmati dalam satu genggaman melalui mobile apps bernama Super App Kemenkumham Pasti," ucapnya.
3. Komersialisasi berdampak luas

Supratman menekankan, hak kekayaan intelektual harus benar-benar bisa dikomersialisasikan, tidak hanya untuk kepentingan pemilik usaha. Menurutnya, industrialisasi dan komersialisasi KI akan membawa dampak ekonomi yang besar, termasuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
"Penyerapan tenaga kerja akan semakin baik. Inilah kolaborasi yang kita butuhkan di Republik ini: satu kegiatan, tetapi memiliki dampak yang luar biasa ke semua sektor," katanya.

















