Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkumham Naikkan Kelas Tujuh Kantor Imigrasi, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Tujuh kantor imigrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) naik kelas. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 24 Oktober 2022.

Peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi sebelumnya berdasarkan surat usulan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian mendapat persetujuan.

“Peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi itu berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/992/M.KT.01/2022 tanggal 6 September 2022 hal Usulan Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi”, ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

1. Mulai dari kantor Imigrasi di Tasikmalaya hingga di Baubau

Kantor Imigrasi Yogyakarta. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Tujuh kantor imigrasi yang naik kelas itu adalah sebagai berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai,
2. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya,
3. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo,
4. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi,
5. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan,
6. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang dan,
7. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.

2. Dua alasan Menkumham tingkatkan kelas tujuh kantor imigrasi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Yasonna menjelaskan dua alasan peningkatan kelas ketujuh kantor imigrasi. Pertama agar pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian meningkat.

Kemudian adalah penyesuaian terhadap volume dan beban kerja yang ada di kantor imigrasi tersebut.

“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang keimigrasian kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap volume dan beban kerja,” kata dia.

3. Kanim di lingkungan Kemenkumham ditetapkan sebanyak 126

Kantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Surat Keputusan Menkumham itu juga menetapkan jumlah kantor imigrasi (Kanim) di lingkungan Kemenkumham sebanyak 126 kantor terdiri dari lima Kanim Kelas I Khusus TPI, dua Kanim Kelas I Khusus Non TPI, 38 Kanim Kelas I TPI, 12 Kanim Kelas I Non TPI serta 41 Kanim Kelas II TPI.

Kemudian  20 Kanim Kelas II Non TPI, satu Kanim Kelas III TPI, dan7 Kanim Kelas III Non TPI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us