Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Hukum: DIM RUU KUHAP Fokus Restorative Justice dan HAM

IMG-20250617-WA0085.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • DIM RUU KUHAP rampung pekan ini
  • RUU KUHAP masuk tahap akhir
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, ada dua prioritas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Fokus tersebut adalah restorative justice dan hak asasi manusia.

"Satu menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

1. DIM RUU KUHAP rampung pekan ini

IMG-20250617-WA0086.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Supratman mengatakan, pemerinfah akan merampungkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUHAP pekan ini. Ia mengklaim telah meminta masukan dari banyak pihak.

"Tetapi dari pemerintah, baik itu dari Kementerian Hukum, kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dan beberapa masukan dari kementerian-kementerian lain seperti Kementerian Imipas juga memberi masukan. Kemudian juga Kementerian Keuangan lewat Dirjen Bea Cukai juga memberikan masukan dan teman-teman perkumpulan advokat dari semua lintas sudah memberikan masukan kepada kitam," ujar dia.

2. RUU KUHAP masuk tahap akhir

Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil (dok.istimewa)
Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil (dok.istimewa)

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan, pekan ini adalah tahap akhir penyerapan aspirasi terkait RUU KUHAP. Ia mengatakan, pada pembukaan masa sidang berikutnya Komisi III DPR mulai tancap gas untuk membahas RUU KUHAP.

"Sepertinya tahap akhir, sepertinya. Karena kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata dia.

3. Harap RUU KUHAP disahkan Desember 2025

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil sampaikan harapan ke pimpinan KPK baru. (IDN Times/Amir Faisol)

Nasir mengatakan, RUU KUHAP ini ditargetkan bisa rampung pada Desember 2025. Hal ini menyusul mulai diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026. Dia mengatakan, Komisi III DPR ingin mengulang sejarah sebagaimana UU KUHAP yang saat ini berlaku.

"Jadi intinya memang kami berharap ini bisa selesai tahun ini. Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981," kata dia.

"Nah kita ingin mengulangi lagi Pak, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us