Menteri LH Ungkap Sanksi Bagi Korporasi Biang Kerok Bencana Sumatra

- Menteri LH akan menjatuhkan sanksi terkait bencana banjir besar di Sumatra yang menelan 753 korban jiwa.
- Sanksi yang bisa diterapkan meliputi administratif, persengketaan lingkungan, dan pidana bagi pihak yang menyebabkan kerusakan hingga menimbulkan korban jiwa.
- Kementerian LH tidak akan ragu memberikan sanksi kepada siapa pun, termasuk pemerintah daerah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terkait bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Bencana ini sedikitnya telah menelan 753 korban jiwa, per Rabu (3/12/2025).
Hanif mengatakan, terdapat tiga sanksi yang bisa dijatuhkan. Ketiga sanksi itu meliputi sanksi administratif, sanksi persengketaan lingkungan (perdata), serta sanksi pidana apabila terbukti ada pihak yang menyebabkan kerusakan hingga menimbulkan korban jiwa.
"Jadi ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," kata Hanif, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Hanif menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada siapa pun, termasuk pemerintah daerah, apabila hasil kajian ilmiah menunjukkan kebijakan tata ruang atau pengelolaan lingkungan yang diterapkan memperburuk kondisi lanskap hingga memicu bencana.
"Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah, bila mana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakan memperburuk kondisi landscape," kata dia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Hanif menegaskan, Indonesia telah menganut prinsip polluter pays. Artinya, pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan.
"Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," kata dia.
Sebelumnya, Hanif menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera memanggil pimpinan delapan korporasi yang diduga kuat menjadi biang kerok penyebab bencana Sumatra pada Senin, 8 Desember 2025.
Hanif mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan kajian citra satelit, dan ditemukan delapan perusahaan yang diduga kuat terlibat.
"Kemudian mulai Senin seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log log pada banjir tersebut, kami akan undang untuk dilakukan proses penjelasan kepada Deputi Gakkum," kata Hanif.
Bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatra terjadi rentang 24-25 November 2025, setelah hujan deras tanpa henti. Tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution kemudian menetapkan status darurat pada 27 November 2025.



















