Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mikro Lockdown Diterapkan Jika Ada Transmisi Lokal, Begini Konsepnya

Ilustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Ilustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menerangkan micro lockdown merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang sebelumnya sudah pernah berjalan.

Diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan micro lockdown apabila terjadi transmisi lokal penularan kasus varian Omicron

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari kebijakan PPKM mikro di tingkat RT yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," ujar Wiku dalam konfrensi pers, Selas (28/12/2021).

1. Tindaklanjuti PPKM mikro dan posko

Petugas berjaga saat karantina wilayah di Desa Loram Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/5/2021). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Petugas berjaga saat karantina wilayah di Desa Loram Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/5/2021). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Wiku menerangkan pada prinsipnya penanganan COVID-19 menjangkau hulu sampai hilir sumber penularan. Dia menerangkan saat ini kebijakan yang berjalan adalah PPKM level per kabupaten kota. 

"Di dalamnya juga sudah mengimbau kabupaten/kota menindaklanjuti penerapan PPKM mikro dan posko pada desa atau kelurahan," kata dia.

2. Evaluasi kinerja posko

Seorang pekerja mengangkat air galon saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Seorang pekerja mengangkat air galon saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Adapun implentasinya, lanjut Wiku, kebijakan PPKM mikro di tingkat RT perlu mengevaluasi kinerja posko, termasuk pencatatan dan pelaporan kasus.

"Untuk itu pemerintah daerah perlu evaluasi kembali kinerja posko di masing-masing desa dan kelurahan, masyarakat juga berpartisipasi agar implementasi kebijakan berjalan baik," katanya.

 

3. Mikro lockdown diterapkan jika menemukan penularan saat Nataru

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)
Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan mikro lockdown bisa diterapkan daerah, jika menemukan penularan COVID-19 ketika masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tito mengatakan sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya, yakni dalam aturan PPKM mikro.

"Bahkan, jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu," kata dia, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, Tito mengatakan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran COVID-19.

"Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka. Nah, ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati, wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," kata dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Jumlah Anak Depresi di Korsel Melonjak 70 Persen dalam 4 Tahun

10 Sep 2025, 08:09 WIBNews