MK Minta Parpol Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan Digugurkan di Pemilu

- Mahkamah Konstitusi memutuskan KPU wajib menggugurkan partai politik di dapil tertentu jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon.
- Putusan ini menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bila tidak dimaknai dengan kewajiban sanksi bagi parpol yang melanggar.
- Permohonan diajukan karena KPU sebelumnya tetap meloloskan partai tanpa kuota perempuan, hanya memberi imbauan administratif tanpa sanksi, seperti kasus di beberapa dapil Trenggalek dan Tulungagung.
Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada pemilu.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung putusan dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata dia.
MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".
Sebagaimana diketahui, para pemohon dalam perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan ketiadaan sanksi atas tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar MK pada Rabu (15/4/2026) lalu, Maya Novita Sari yang hadir secara daring tanpa didampingi kuasanya menyampaikan Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta. Hal ini karena faktanya KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Bahkan, KPU hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi, seperti yang terjadi di dapil Trenggalek 2, dapil Tulungagung 6 dan dapil Tulungagung 1, di mana terdapat partai yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki.
Kemudian, para pemohon mendalilkan secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan. Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.















