PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Tunjangan Eko Patrio-Uya Kuya

- Fraksi PAN DPR RI mengajukan penghentian gaji-fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR yang dinonaktifkan.
- Penghentian pemberian fasilitas meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas pendukung lainnya.
- Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR yang kini dinonaktifkan. Adapun penghentian pemberian fasilitas sebagai anggota DPR itu meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan memastikan, pihaknya secara resmi mengajukan permintaan itu untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," kata dia dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.