Modus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma: Pengelolaan Lahan Disamarkan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka korupsi korporasi PT Duta Palma Group.
Kelima tersangka korporasi itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani.
Abdul menjelaskan kelima perusahaan itulah yang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya dengan cara melawan hukum.
"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (30/9/2024).
1. Dua perusahaan diduga melakukan pencucian uang

Abdul mengatakan terdapat dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).
"Yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi," tuturnya.
2. Kejagung tetapkan 7 korporasi kasus Duta Palma

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
3. Kejagung sita Rp450 miliar dari PT Asset Pacific

Terbaru, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.