Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Rayyan Alkadrie Peras Korban: Cemburu Asmara Sesama Jenis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Rayyan meminta uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim
  • Ditemukan 6 video hubungan intim Rayyan dan korban
  • Rayyan Alkadrie ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap modus pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (27) yang diduga memeras korban, yang merupakan pacar sesama jenis. Rayyan diduga cemburu dengan korban karena memiliki pacar sesama jenis yang baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa ini diawali dari hubungan intim antara Rayyan dengan korban.

“Korban dan tersangka memiliki hubungan khusus sesama jenis, dan beberapa kali diduga melakukan hubungan intim sesama jenis,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).

“Belakangan pelaku cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain yang lebih muda,” lanjutnya.

1. Rayyan meminta sejumlah uang dengan ancaman

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Mengetahui itu, Rayyan kesal dan meminta sejumlah uang dengan ancaman bakal menyebarkan video hubungan intim mereka. Korban pun takut dan akhirnya mengabulkan permintaan Rayyan.

“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Korban mengalami kerugian Rp20,9 juta, beberapa kali ditransfer,” ujar Ade Ary.

2. Ditemukan 6 video hubungan intim Rayyan dan korban

ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Karena tak tahan diperas, korban melaporkan Rayyan ke Polsek Cempaka Putih. Rayyan kemudian ditangkap di indekosnya di Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6/2025).

“Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan, didapati tiga buah hp tersangka MR yang di dalam hp itu berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan tersangka,” kata Ade Ary.

3. Rayyan Alkadrie ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi video porno) IDN Times/istimewa

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Rayyan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih,” ujar Ade Ary.

Atas peristiwa ini, Polda Metro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berhubungan. Serta tidak merekam saat berhubungan intim.

“Hati-hati, beberapa kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berawal dari dekat pacaran, dan sebagainya, merekam, memfoto, begitu terjadi masalah dijadikan sarana pemerasan dan ancaman. Juga apabila tersebar maka pembuatnya bisa dipidana dengan UU Pornografi. Hati-hati gunakanlah HP dengan hal-hal baik positif, jangan menyimpan dokumen pribadi yang bermuatan pornografi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us