Rektor Paramadina Minta Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Prof. Didik J Rachbini menyoroti dugaan praktek kekuasaan bawah tanah yang masih dijalankan Jokowi.
Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan pengaruh politik, kerusakan konstitusional, dan penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan.
Prof. Didik meminta koreksi ketatanegaraan serta pengusutan terhadap agen dan prinsipal dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo.
Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini menyoroti adanya praktik kekuasaan bawah tanah (underground power) yang diduga masih dijalankan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo.
Menurutnya, selama kepemimpinannya, Jokowi diduga telah melakukan apa yang disebutnya sebagai praktek abuse of incumbency—memanfaatkan jabatan secara eksklusif untuk kepentingan dirinya, yang terus berniat berkuasa secara ilegal di bawah tanah (underground power).
Didik menyampaikan pandangannya melalui keterangan resmi untuk memotret dinamika politik yang terjadi saat ini, menyusul terbongkarnya kasus penyadapan ilegal tergadap Presiden Prabowo Subianto oleh Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jokowi melakukan praktek abuse of incumbency, yakni penyalahgunaan keuntungan jabatan, keluarga dan kroninya dengan cara memanfaatkannya maksimal dan eksklusif untuk kepentingan dirinya, yang terus berniat berkuasa secara ilegal di bawah tanah (underground power)," kata dia, dalam keterangan resmi, Kamis (5/11/2026).
1. Singgung Jokowi soal ada kekuasaan di luar kekuasaan

Presiden Ketujuh RI, Jokowi tunjukan ijazah aslinya dalam persidangan (Sidang Jokowi) di PN Jakarta Timur. (Dok. Istimewa) Didik turut menyoroti masifnya dukungan politik rakyat terhadap Jokowi yang sangat tinggi. Bahkan, tingginya dukungan tersebut dipakai untuk pemilu dengan niat untuk terus berpengaruh dan berkuasa dari luar.
"Ini terjadi selama dua tahun terakhir ini, di mana institusi rusak karena ada kekuasaan di luar kekuasaan," kata dia.
Menurut Didik, underground power ala Jokowi tersebut beroperasi seperti "hantu". Ini semua terjadi karena Jokowi gagal mencoba mengubah konstitusi untuk berkuasa tiga periode. Ia pun mengingatkan pemerintah untuk mengoreksi ketatanegaraan seperti ini, karena merusak negara dan demokrasi.
"Jokowi melakukan praktek kekuasaan seperti ini, sehingga pemerintah yang formal terbebani dan bahkan terganggu. Ketatanegaraan seperti ini harus dikoreksi, dan tidak bisa dijalankan karena agak merusak negara dan demokrasi," kata dia.2. Negara harus bongkar aktor intelektual kasus penyadapan ilegal

Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo saat menghadiri Rakorda DPD PSI Kota Bandung, Sabtu (26/9/2026)(dok. Istimewa) Didik juga menyoroti penyalahgunaan kewenangan kepolisian, termasuk dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo oleh Listyo.
Menurut Didik, kasus penyadapan ilegal tersebut tidak bisa dianggap berdiri sendiri. Sebab, polisi hanya alat serta agen yang berjalan sesuai pengaruh dan perintah. Oleh karena itu, negara harus membongkar, siapa aktor intelektual yang diduga memberikan pengaruh dalam kasus tersebut.
"Demi tegaknya demokrasi dan negara yang sehat, maka agen dan prinsipalnya harus diusut tuntas. Ke depan sesuai saran SBY, Presiden Prabowo harus menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah dan juga harus dikoreksi jika menyimpang," kata dia.3. Jokowi dianggap mau terus berkuasa di bawah tanah

Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo saat menghadiri Rakorda DPD PSI Kota Bandung, Sabtu (26/9/2026). (dok. Istimewa) Menurut Didik, penyalahgunaan wewenang kepolisian yang terjadi sekarang ini, merupakan turunan dari penguasaan penegak hukum oleh Jokowi. Padahal, demokrasi membutuhkan peranan lembaga-lembaga penegak hukum tersebut, baik kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan pengadilan yang profesional.
Namun, Jokowi menempatkan lembaga penegak hukum tersebut berada di bawah pengaruh kekuasaannya secara ekslusif.
"Jokowi melakukan praktek ini dan polisi menjadi alatnya, bahkan terus hendak berkuasa di bawah tanah (underground) meskipun tidak lagi menjadi presiden," kata dia.















