Motif Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya

- Pria tewas di tangan istrinya, anak perempuannya, dan pacar anaknya
- Tersangka melakukan percobaan pembunuhan sebelum akhirnya berhasil membunuh korban
Bekasi, IDN Times - Seorang pria bernama Asep Saepudin (42 tahun) tewas di tangan istrinya J (45), anak perempuannya SNA (22), dan pacar anaknya HP (22). Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumahnya wilayah Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Kamis (27/6/2024) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pihak keluarga Asep melihat tanda luka tidak wajar pada jasad korban.
"Kejadian bulan Juni 2024, pada saat itu dilaporkan bahwa korban meninggal dunia karena sakit. Namun berdasarkan beberapa keterangan, kemudian ada kecurigaan dari Polsek Setu, dilakukanlah penyelidikan ulang," kata Twedi, Senin (22/7/2024).
1. Sudah tiga kali melakukan percobaan pembunuhan

Twedi mengatakan, ketiga tersangka sudah melakukan perencanaan percobaan pembunuhan kepada korban sejak dua minggu sebelum Asep berhasil dieksekusi.
Dia mengatakan, percobaan pembunuhan yang pertama dilakukan dengan cara memberikan cairan likuid sabun cuci pakaian ke minuman susu soda dan minuman merek Floridina milik korban. Namun, percobaan itu gagal dilakukan.
Percobaan kedua dilakukan pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku kembali membuat racikan minuman Floridina yang dicampur dengan likuid sabun cuci pakaian. Percobaan itu pun gagal dilakukan oleh pelaku.
"Selanjutnya, pada hari yang sama, pelaku HP memberikan ide untuk langsung dieksekusi saja dan pelaku SNA dan J menyetujui niat HP," jelas Twedi.
Pada Selasa (25/6/2024), HP dijemput oleh SNA di rumahnya di wilayah Kampung Serang dan berencana untuk mengeksekusi korban pada malam harinya.
"Malam Rabu eksekusi gagal dilakukan karena korban masih bergadang sehingga eksekusi ditunda," jelas Twedi.
2. Korban dieksekusi dengan cara dianiaya

Twedi melanjutkan, pelaku berhasil membunuh korban pada Kamis (27/6/2024) dini hari dengan cara mengania saat korban Asep tertidur.
"Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencekik dan menganiaya sehingga korban meninggal dunia," kata Twedi.
Setelah korban tewas, para pelaku pun melakukan pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan data korban senilai Rp56 juta.
"Pelaku HP mengajukan pinjol di AdaKami Rp 13 juta dan Easycash Rp43 juta dan cair ke rekening korban pukul 06.00 WIB," kata Twedi.
"Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening SNA, kemudian dari rekening SNA ditransfer ke rekening HP," tambah Twedi.
3. Motif istri, anak dan pacar anaknya

Twedi menambahkan, istri, anak dan pacarnya memiliki motif yang berbeda. Pelaku yang merupakan istrinya memiliki utang banyak sakit hati kepada korban lantaran tidak membantu membayar utangnya.
"Ada ekonomi dan sakit hati terhadap korban, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi, dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Twedi.
Sementara pelaku anak dan pacarnya memiliki motif sakit hati karena korban tidak menyetujui hubungan asmara keduanya.
"Kemudian, kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu menikah oleh korban," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.